Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek di Wonogiri Cabuli 2 Tetangganya, Korban Masih di Bawah Umur

Seorang pria berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah cabuli dua tetangganya. Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Wonogiri

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kakek di Wonogiri Cabuli 2 Tetangganya, Korban Masih di Bawah Umur
freepik
Ilustrasi - Seorang pria berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisian setelah mencabuli dua tetangganya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah mencabuli dua tetangganya.

Pria berinisial Y tersebut mencabuli dua tetangganya yang masih berusia di bawah umur.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menuturkan, dua korban berinisial A (13) dan Y (10).

Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Wonogiri.

"Pelakunya kakek-kakek, status pelaku dengan korban adalah tetangga," jelas AKP Anom, dikutip dari TribunSolo.com.

Y telah diamankan pihak kepolisian pada Kamis (14/3/2024).

Pelaku diringkus setelah orangtua korban melaporkan apa yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Mulanya, ibu korban A mendapat laporan dari guru anaknya.

Guru A mengatakan muridnya menjadi korban pencabulan Y.

Setelah ibu korban A bertanya ke anaknya, korban pun mengakui hal tersebut.

"Tidak sampai di situ korban A juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya. Korban lain itu berinisal S (10)," terang Kasi Humas.

Baca juga: Oknum Guru Cabul SMP Negeri 1 Cigombong Kabupaten Bogor Dinonaktifkan Pihak Sekolah

Setelah dimintai keterangan, aksi pencabulan oleh Y dilakukan sejuak 2022 hingga akhir 2023 lalu di rumahnya.

Atas perbuatannya, Y disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Diiming-imingi Uang

Y melakukan pencabulan terhadap korban di rumahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas