Kakek di Wonogiri Cabuli 2 Tetangganya, Korban Masih di Bawah Umur
Seorang pria berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah cabuli dua tetangganya. Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Wonogiri
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 64 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah mencabuli dua tetangganya.
Pria berinisial Y tersebut mencabuli dua tetangganya yang masih berusia di bawah umur.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menuturkan, dua korban berinisial A (13) dan Y (10).
Aksi pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Manyaran, Wonogiri.
"Pelakunya kakek-kakek, status pelaku dengan korban adalah tetangga," jelas AKP Anom, dikutip dari TribunSolo.com.
Y telah diamankan pihak kepolisian pada Kamis (14/3/2024).
Pelaku diringkus setelah orangtua korban melaporkan apa yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.
Mulanya, ibu korban A mendapat laporan dari guru anaknya.
Guru A mengatakan muridnya menjadi korban pencabulan Y.
Setelah ibu korban A bertanya ke anaknya, korban pun mengakui hal tersebut.
"Tidak sampai di situ korban A juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya. Korban lain itu berinisal S (10)," terang Kasi Humas.
Baca juga: Oknum Guru Cabul SMP Negeri 1 Cigombong Kabupaten Bogor Dinonaktifkan Pihak Sekolah
Setelah dimintai keterangan, aksi pencabulan oleh Y dilakukan sejuak 2022 hingga akhir 2023 lalu di rumahnya.
Atas perbuatannya, Y disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Diiming-imingi Uang
Y melakukan pencabulan terhadap korban di rumahnya.
Mengutip TribunSolo.com, ia mengiming-imingi korban dengan memberikan uang.
"Modus operandinya sebelum melakukan pencabulan, korban diiming-imingi dikasih uang oleh pelaku,"
"Karena anak kecil, buat jajan caranya," ujar AKP Anom Prabowo.
Kini, Y telah ditetapkan jadi tersangka.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MODUS Kakek 64 Tahun di Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Beri Uang untuk Beli Jajan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.