Motif Pembunuhan Wanita di Kotabaru Yogyakarta, Korban dan Tersangka Kenal di Sosial Media
Tersangka kasus pembunuhan wanita di sebuah kos di Kotabaru, Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditangkap. Motif kasus pembunuhan ini terungkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif pembunuhan wanita di sebuah kos di Kotabaru, Gondokusuman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Korban yang berinisial FD (23) ditemukan membusuk di kamar kos pada Sabtu (24/2/2024) lalu.
Setelah menjadi buron, tersangka pembunuhan yang berinisial H (30) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (13/3/2024).
H dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan H dan korban berkenalan di sosial media.
Keduanya kemudian bertemu di kos H pada Selasa (20/2/2024).
"Di sana (kamar kos) terjadi pertengkaran (tersangka dan korban) tersangka mabuk, emosi kemudian ada pisau, dilakukan penusukan sampai (korban) meninggal," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunJogja.com.
H kemudian melarikan diri ke Bandung menggunakan sepeda motor milik korban.
"Tersangka kabur dengan membawa kendaraan dari korban dan membuang pisau. Menurut pengakuannya (pisau) dibuang di parit, daerah Cicalengka Jawa Barat," tuturnya.
Pemicu pertengkaran antara tersangka dan korban masih didalami.
"Hasil interogasi sementara karena mereka kenalan, lalu terjadi pertengkaran (cekcok) ini masih kami dalami yang mengakibatkan tersangka emosi masih kami dalami," bebernya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Agen Perbankan di Indramayu, Pelaku Buang Barang Bukti
Berdasarkan hasil autopsi jenazah, tak ada tanda kasus rudapaksa yang dilakukan H.
Sebanyak 11 luka ditemukan di jenazah terdiri dari luka sayatan hingga luka tusukan benda tumpul.
Akibat perbuatannya, H dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.