Kapolrestabes Makassar Sebut 4 Pengantar Jenazah yang Aniaya Anggota Polisi Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolrestabes Makassar mengatakan empat pengantar jenazah terancam hukuman tujuh tahun penjara
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Empat pengantar jenazah yang mengeroyok polisi di Makassar, Sulawesi Selatan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang.
"Pasal yang kita terapkan itu 170 ancaman 7 tahun," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Ditangkap, Ini Alasan Pengantar Jenazah di Makassar Sulsel Nekat Aniaya Anggota Polisi
Adapun pelaku yang diamankan masing-masing bernama Hisyam (20), Rahmat (20), HJ (17), dan Ronaldi (27).
Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin malam di Jalan Inspeksi Pam, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Tindak lanjut kejadian pengeroyokan yang diawali dengan adanya iringanan daripada pengantar jenazah yang diikuti oleh sekelompok sepeda motor yang berjalan ugal-ugalan," terangnya.
Kemudian kata Ngajib, korban Bripda M Fathul Hidayat, pada saat itu sedang tugas.
Di saat bersamaan, jalanan dikuasai oleh pengantar jenazah yang ugal-ugalan.
"Korban adalah anggota Polri. Saat itu sedang tugas. Kemudian karena jalan di kuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan," ungkap Ngajib.
Para pelaku yang diperkirakan berjumlah sembilan orang, kata Ngajib, tega melakukan penganiayaan kepada korban.
"Setelah itu, mereka pengantar jenazah ini melakukan pengeroyokan, pengerusakan, dan penganiayaan terhadap korban," jelas Ngajib.
Baca juga: Detik-detik Anggota Polisi Dikeroyok Pengantar Jenazah, Motor Dipepet lalu Ditendang dan Diinjak
"Terdapat beberapa luka diantaranya kepala bagian belakang, kemudian tangan, dan pelipis sebelah kiri ada luka," sambungnya.
Dari empat pelaku kata Ngajib, satu diantaranya masih dibawah umur.
Selain itu masih ada lima orang pelaku saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.