Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana BOS Rp350 Juta, Kepsek SMPN Bojonegoro Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kepala sekolah SMPN Bojonegoro Jawa Timur dituntut 2,5 tahun penjara kasus korupsi dana BOS Rp350 juta

Editor: Erik S
zoom-in Korupsi Dana BOS Rp350 Juta, Kepsek SMPN Bojonegoro Dituntut 2,5 Tahun Penjara
net
Ilustrasi - Kepala sekolah SMPN Bojonegoro, Jawa Timur, Sarwo Edi dituntut penjara dua tahun enam bulam dan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kepala sekolah SMPN Bojonegoro, Jawa Timur, Sarwo Edi dituntut penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan.

Sarwo Edi adalah terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/3/2024).

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan tuntutan tersebut sudah ideal.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Kupang NTT Tolak Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos, Ini Alasannya

"Sudah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan secara cakap dan adil," ujarnya saat ditemui di ruan kerjanya, Selasa (19/3/2024) siang.

Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin (25/3/2024) mendatang, lanjutnya, Sarwo Edi dan penasehat hukumnya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro menetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka Korupsi Dana BOS sekolah setempat periode 2020-2021, Kamis (14/12/2023) lalu.

Penetapan Sarwo Edi sebagai tersangka itu setelah Kejari Bojonegoro mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Berita Rekomendasi

Adapun, dalam Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro ini, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan fakta bahwa Sarwo Edi telah merugikan negara sampai Rp350 juta.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terjerat Korupsi BOS, Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Dituntut 2,5 Tahun Bui, ini Langkah Hukum Terdakwa

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas