Korupsi Dana BOS Rp350 Juta, Kepsek SMPN Bojonegoro Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kepala sekolah SMPN Bojonegoro Jawa Timur dituntut 2,5 tahun penjara kasus korupsi dana BOS Rp350 juta
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Kepala sekolah SMPN Bojonegoro, Jawa Timur, Sarwo Edi dituntut penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan.
Sarwo Edi adalah terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/3/2024).
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan tuntutan tersebut sudah ideal.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Kupang NTT Tolak Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos, Ini Alasannya
"Sudah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan secara cakap dan adil," ujarnya saat ditemui di ruan kerjanya, Selasa (19/3/2024) siang.
Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin (25/3/2024) mendatang, lanjutnya, Sarwo Edi dan penasehat hukumnya akan membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro menetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka Korupsi Dana BOS sekolah setempat periode 2020-2021, Kamis (14/12/2023) lalu.
Penetapan Sarwo Edi sebagai tersangka itu setelah Kejari Bojonegoro mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Adapun, dalam Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro ini, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan fakta bahwa Sarwo Edi telah merugikan negara sampai Rp350 juta.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terjerat Korupsi BOS, Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Dituntut 2,5 Tahun Bui, ini Langkah Hukum Terdakwa