Kursi Caleg DPR RI Terancam Hilang, Golkar Laporkan Penggelembungan Suara PKB ke Bawaslu
Akibat penggelembungan suara tersebut, Partai Golkar kehilangan kursi di DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Sulsel melapor ke Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penggelembungan suara tersebut terjadi di caleg DPR RI di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II.
"Laporan pengaduan Dugaan Penggelembungan Suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bone dan Bulukumba," kata Kordinator Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Suslel Dr. Imran Eka Saputra, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Politisi PDIP Shintya Kusuma Sesalkan Penggiringan Opini dan Tudingan Penggelembungan Suara
Dalam suratnya Imran menyertakan kronologis dugaan pengaduannya.
"Kami melaporkan Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Selatan," kata Imran Eka.
Berikut detail aduan Imran Eka Saputra:
Berdasarkan data temuan C 1 Hasil Rekap kabupaten Bulukumba dan kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara.
Khusus di Kabupaten Bone terjadi selisih sekitar 3.413 suara.
Kabupaten Bulukumba terjadi selisih sebesar 2.051 suara.
Berdasarkan hasil rekap C1 plano terjadi perubahan/penggelembungan suara di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Kabupaten.
Maka secara otomatis perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil SULSEL II bertambah menjadi 104.786 yang seharusnya hanya sebesar 99.322.
Akibat dari penggelembungan suara oleh PKB, Partai Golkar dirugikan karena kursi ke-9 DPR RI untuk dapil Sulsel II yang seharusnya menjadi hak Partai Golkar nomor urut 4 atas nama Dr. H. M. Taufan Pawe terancam hilang dan diisi oleh Drs. H. Andi Muawiyah Ramly dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
PKB Persilakan Golkar Buktikan Tuduhan Penggelembungan Suara DPR RI Dapil Sulsel II
Sekretaris DPW PKB Sulsel Muh Haekal sebelumnya membantah tudingan penggelembungan suara tersebut. PKB mempersilakan Golkar membuktikan tudingan penggelembungan suara.
"Jadi, silahkan dibuktikan secara mekanisme jika memang dianggap ada masalah. Lebih baik melakukan pembuktian secara resmi daripada membuat opini yang tidak berdasar dan menyesatkan," kata Muh Haekal kepada wartawan di Kompleks Perumahan Griya Prima Tonasa, Makassar, Minggu (17/3/2024) sore.
Baca juga: Tak Hanya PSI, Bawaslu Periksa Semua Parpol Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.