5 Warga Suoh yang Ditangkap Polres Lampung Barat Kini Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Kantor TNBBS
Kelima tersangka merupakan warga Suoh dan BNS yang sebelumnya telah diamankan sementara karena diduga terlibat pembakaran kantor TNBBS.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kantor TNBBS di Lampung Barat.
Lima tersangka masing-masing berinisial TR, AI, BU, MR dan SA.
Kelima tersangka merupakan warga Suoh dan BNS yang sebelumnya telah diamankan sementara karena diduga terlibat pembakaran kantor TNBBS di Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
"Iya, lima orang yang kemarin diamankan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembakaran kantor TNBBS," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Kronologi Massa Bakar Kantor TNBBS Lampung Barat, Geram Serangan Harimau Terjadi Lagi, Tuntut Ini
Iptu Juherdi Sumandi mengatakan penetapan status tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti dan keterangan mereka yang mengakui pembakaran itu dilakukan secara spontanitas.
Selain itu, lima warga yang baru ditetapkan menjadi tersangka itu juga mengakui bahwa pembakaran kantor tersebut merupakan tindakan yang salah.
"Mereka mengakui bahwa tindakan mereka itu salah dan mereka juga siap mempertanggung jawabkan," ujarnya.
"Mereka sangat menyesali intinya. Karena permasalahan satwa ini kan urusannya dengan BKSDA bukan TNBBS, kata dia.
Terkait adanya tersangka lain, dirinya mengaku masih belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lagi dalam kasus ini.
"Kalau itu kita kan harus lihat hasil penyidikan lagi terkait keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Lampung Barat telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian pengrusakan kantor PPA TNBBS yang ada di Pekon Gunung Ratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
Pengamanan beberapa barang bukti itu dilakukan saat Polres Lampung Barat menggelar rekonstruksi atau olah TKP di kantor TNBSS pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Baca juga: Penyebab TNBBS di Lampung Barat Dibakar Massa, Harimau Kembali Serang Warga saat Berkebun
Kapolres Polres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam menerangkan, setidaknya pihaknya sudah mengamankan dua jenis barang bukti dI lokasi kantor TNBBS dari hasil rekonstruksi itu.
"Adapun barang bukti yang kita amankan yakni lima bungkus plastik abu arang dan sebuah batang kayu," ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.