Bunuh Adik Bupati Muratara Sumsel, Dua Kakak Beradik Ini Divonis Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinyatakan hakim memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik Bupati Muratara
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan memvonis hukuman mati terdakwa kakak beradik pelaku pembunuhan adik Bupati Muratara, Rabu (20/3/2024).
Kedua terdakwa yakni Ariansyah dan Arwandi dinyatakan hakim memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar ketua Majelis Hakim, Edi Pelawi.
Baca juga: Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Sumsel Memohon Agar Tidak Divonis Hukuman Mati
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.
Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana. Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.
Sampaikan Surat Permintaan Maaf
Sebelumnya, Ariansyah, salah satu terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratata membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga M Abadi (40) saat sidang pledoi kasus pembunuhan M Abadi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/3/2024).
Surat tersebut ia bacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi SH MH.
Ariansyah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan adiknya Arwandi yang merenggut nyawa M Abadi saat sedang rapat di salah satu rumah warga.
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Pelaku Sakit Hati hingga Dijerat Pasal 340
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut dua kakak beradik itu dengan hukuman pidana mati atas perbuatannya.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum Abadi atas perbuatan saya dan adik saya. Dari hati saya yang paling dalam, saya tidak terpikir apalagi ada niat melakukan pembunuhan terhadap almarhum abadi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.