Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bunuh Adik Bupati Muratara Sumsel, Dua Kakak Beradik Ini Divonis Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinyatakan hakim memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik Bupati Muratara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Bunuh Adik Bupati Muratara Sumsel, Dua Kakak Beradik Ini Divonis Hukuman Mati
Kolase Sripo
Ariyansyah (35) dan Arwan (30), dua pelaku pembacokan yang menewaskan M Abadi (44), adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Kedua pelaku divonis hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan memvonis hukuman mati terdakwa kakak beradik pelaku pembunuhan adik Bupati Muratara, Rabu (20/3/2024). 

Kedua terdakwa yakni Ariansyah dan Arwandi dinyatakan hakim memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar ketua Majelis Hakim, Edi Pelawi.

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Sumsel Memohon Agar Tidak Divonis Hukuman Mati

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.

Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana. Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.

Sampaikan Surat Permintaan Maaf

Sebelumnya, Ariansyah, salah satu terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratata membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga M Abadi (40) saat sidang pledoi kasus pembunuhan M Abadi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/3/2024).

Surat tersebut ia bacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi SH MH.

Ariansyah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan adiknya Arwandi yang merenggut nyawa M Abadi saat sedang rapat di salah satu rumah warga.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Pelaku Sakit Hati hingga Dijerat Pasal 340

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut dua kakak beradik itu dengan hukuman pidana mati atas perbuatannya.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum Abadi atas perbuatan saya dan adik saya. Dari hati saya yang paling dalam, saya tidak terpikir apalagi ada niat melakukan pembunuhan terhadap almarhum abadi," katanya.

Menurut dia kejadian itu berlangsung cepat dan kedua bersaudara itu telah menyesali perbuatannya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas