Divonis Hukuman Mati, Dua Bersaudara Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Siap Ajukan Banding
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.
Editor: Dewi Agustina
![Divonis Hukuman Mati, Dua Bersaudara Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Siap Ajukan Banding](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/2-pelaku-pembunuhan-adik-bupati-muratara.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ariansyah dan Arwandi, dua bersaudara terdakwa kasus pembunuhan M Abadi, adik Bupati Muratara Devi Suhartoni menyatakan siap mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2024).
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan banding pada pekan depan.
Baca juga: Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara Terungkap, Pelaku Ambil Parang lalu Ajak Saudara Aniaya Korban
Diketahui dalam sidang yang berlangsung hari ini, majelis hakim menilai, Ariansyah dan Arwandi memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar ketua Majelis Hakim, Edi Pelawi SH MH disaksikan oleh kedua terdakwa yang hadir.
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.
Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana. Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ternyata Kakak Beradik, Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel
Sampaikan Surat Permintaan Maaf
Sebelumnya saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/3/2024), Ariansyah membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga M Abadi (40).
Surat tersebut ia bacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi SH MH.
Ariansyah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan adiknya Arwandi yang merenggut nyawa M Abadi saat sedang rapat di salah satu rumah warga.
![Suasana duka saat proses pemakaman M Abadi adik Bupati Muratara Devi Suhartoni di TPU Kebun Bunga Palembang, Rabu (6/9/2023).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemakaman-jenazah-abadi-adik-bupati-muratara.jpg)
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut dua kakak beradik itu dengan hukuman pidana mati atas perbuatannya.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum Abadi atas perbuatan saya dan adik saya. Dari hati saya yang paling dalam, saya tidak terpikir apalagi ada niat melakukan pembunuhan terhadap almarhum abadi," katanya.
Menurut dia kejadian itu berlangsung cepat dan kedua bersaudara itu telah menyesali perbuatannya.
"Kejadian tersebut berlangsung cepat. Saya dan adik saya menyesali perbuatan itu, mohon kiranya majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Husni Thamrin SH MH didampingi timnya, Bagus Agustian mengatakan surat tersebut ditulis tangan oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada tim kuasa hukum.
"Itu isinya terdakwa tulis sendiri, lalu kami ketikkan," ujarnya.
Dalam pledoi yang disampaikan ia menolak dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU.
Kedua terdakwa diketahui dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dituntut hukuman pidana mati.
"Dalam pledoi tadi kami sampaikan tuntutan JPU secara sah dan meyakinkan tidak terbukti, unsur pasal 340 tidak terbukti sebab perbuatan mereka hanya dalam waktu yang terlalu singkat hanya berkisar 15 menit - 30 menit. Itu terjadi secara spontanitas. JPU tidak bisa membuktikan bahwa itu pembunuhan berencana, " katanya.
Menurutnya, kedua terdakwa mesti dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa karena tidak memenuhi unsur pasal 340 KUHP.
Namun untuk pasal 353 ayat 2 yang juga menjerat terdakwa Husni mengakui adanya perbuatan itu yang mana telah membuat korban Deki menjadi cacat karena jari terputus.
"Biarkanlah majelis hakim yang memutuskan. Tapi kalau ancaman hukumannya Pasal 338 itu 15 tahun penjara maksimalnya," tandasnya.
Setelah membacakan surat itu terdakwa Ariansyah dan Arwandi menyerahkannya kepada Majelis hakim sebagai lampiran dalam pledoi yang disampaikan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Kakak Beradik Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.