Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hukuman Mati, Dua Bersaudara Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Siap Ajukan Banding

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Divonis Hukuman Mati, Dua Bersaudara Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Siap Ajukan Banding
Kolase Sripo
Dua pelaku pembacokan yang menewaskan M Abadi (44), adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni pada Selasa (5/9/2023) malam ternyata dua bersaudara. Kakak beradik Ariyansyah (35) dan Arwan (30) divonis hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ariansyah dan Arwandi, dua bersaudara terdakwa kasus pembunuhan M Abadi,  adik Bupati Muratara Devi Suhartoni menyatakan siap mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2024).

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan banding pada pekan depan.

Baca juga: Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara Terungkap, Pelaku Ambil Parang lalu Ajak Saudara Aniaya Korban

Diketahui dalam sidang yang berlangsung hari ini, majelis hakim menilai, Ariansyah dan Arwandi memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar ketua Majelis Hakim, Edi Pelawi SH MH disaksikan oleh kedua terdakwa yang hadir.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.

Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BERITA REKOMENDASI

"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana. Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," katanya.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ternyata Kakak Beradik, Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel

Sampaikan Surat Permintaan Maaf

Sebelumnya saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/3/2024), Ariansyah membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga M Abadi (40).

Surat tersebut ia bacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi SH MH.

Ariansyah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan adiknya Arwandi yang merenggut nyawa M Abadi saat sedang rapat di salah satu rumah warga.

Suasana duka saat proses pemakaman M Abadi adik Bupati Muratara Devi Suhartoni di TPU Kebun Bunga Palembang, Rabu (6/9/2023).
Suasana duka saat proses pemakaman M Abadi adik Bupati Muratara Devi Suhartoni di TPU Kebun Bunga Palembang, Rabu (6/9/2023). (Tribunsumsel/Rachmad Kurniawan Putra)

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut dua kakak beradik itu dengan hukuman pidana mati atas perbuatannya.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum Abadi atas perbuatan saya dan adik saya. Dari hati saya yang paling dalam, saya tidak terpikir apalagi ada niat melakukan pembunuhan terhadap almarhum abadi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas