Divonis Hukuman Mati, Dua Bersaudara Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Siap Ajukan Banding
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.
Editor: Dewi Agustina
Menurut dia kejadian itu berlangsung cepat dan kedua bersaudara itu telah menyesali perbuatannya.
"Kejadian tersebut berlangsung cepat. Saya dan adik saya menyesali perbuatan itu, mohon kiranya majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Husni Thamrin SH MH didampingi timnya, Bagus Agustian mengatakan surat tersebut ditulis tangan oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada tim kuasa hukum.
"Itu isinya terdakwa tulis sendiri, lalu kami ketikkan," ujarnya.
Dalam pledoi yang disampaikan ia menolak dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU.
Kedua terdakwa diketahui dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dituntut hukuman pidana mati.
"Dalam pledoi tadi kami sampaikan tuntutan JPU secara sah dan meyakinkan tidak terbukti, unsur pasal 340 tidak terbukti sebab perbuatan mereka hanya dalam waktu yang terlalu singkat hanya berkisar 15 menit - 30 menit. Itu terjadi secara spontanitas. JPU tidak bisa membuktikan bahwa itu pembunuhan berencana, " katanya.
Menurutnya, kedua terdakwa mesti dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa karena tidak memenuhi unsur pasal 340 KUHP.
Namun untuk pasal 353 ayat 2 yang juga menjerat terdakwa Husni mengakui adanya perbuatan itu yang mana telah membuat korban Deki menjadi cacat karena jari terputus.
"Biarkanlah majelis hakim yang memutuskan. Tapi kalau ancaman hukumannya Pasal 338 itu 15 tahun penjara maksimalnya," tandasnya.
Setelah membacakan surat itu terdakwa Ariansyah dan Arwandi menyerahkannya kepada Majelis hakim sebagai lampiran dalam pledoi yang disampaikan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Kakak Beradik Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati