Kakak Beradik Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Mati, Begini Tanggapan Keluarga Korban
Keluarga adik bupati Muratara mengatakan terus mengawal hingga vonis hukuman pidana mati.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan memvonis hukuman mati terdakwa pembunuhan Muhamad Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni.
Terdakwa adalah kakak beradik Arwandi dan Ariansyah.
Terkait vonis tersebut, keluarga korban mengaku hukuman tersebut sudah setimpal.
Baca juga: Bunuh Adik Bupati Muratara Sumsel, Dua Kakak Beradik Ini Divonis Hukuman Mati
"Kami sangat puas dengan putusan pengadilan, itu baru setimpal," kata Deki, keluarga dekat korban Muhamad Abadi dihubungi TribunSumsel.com dari Muara Rupit, Rabu (20/3/2024).
Sejak terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan setelah dituntut jaksa, pihak keluarga korban terus mengawal hingga vonis mereka tetap hukuman pidana mati.
"Kami kawal terus dan memang meminta terdakwa dihukum mati," katanya.
Putusan terkait pembunuhan adik bupati Muratara itu tersebut dinilai sudah selayaknya dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
Karena kata Deki, kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa keluarganya yakni korban Muhamad Abadi.
"Memang seharusnya dan selayaknya dapat hukuman begitu," katanya.
Hukuman tersebut dinilai sangat setimpal, karena menurut Deki, kedua terdakwa secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Ibarat nyawa dibalas nyawa, keluarga korban tak rela bila kedua terdakwa masih dibiarkan hidup.
Baca juga: Altaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
"Karena sudah dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa almarhum, itu baru hukuman yang setimpal," katanya.
Kedua terdakwa tertunduk lesu
Terdakwa Ariansyah terlihat tetap tegar saat mendengar vonis hukuman mati tersebut namun tatapan matanya nampak terlihat kosong.
Sedangkan sang adik Arwandi hanya tertunduk lesu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.