Kantor TNBBS di Lampung Barat Dibakar Massa, Polisi Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Kabupaten Lampung Barat, Lampung dibakar massa. Polisi tetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai terasangka kasus pembakaran kantor TNBBS di Lampung Barat.
Para tersangka melakukan pembakanan lantaran ada warga yang diserang harimau.
Bahkan, sudah ada dua warga yang tewas diterkam harimau, namun belum ada tindakan dari kantor TNBBS.
Identitas para tersangka yakni TR, AI, BU, MR dan SA.
Penetapan tersangka pembakaran kantor TNBBS ini juga dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi pada Rabu (20/3/2024).
“Iya, lima orang yang kemarin diamankan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembakaran kantor TNBBS,”
“Penetapan mereka ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan mereka yang mengakui pembakaran itu dilakukan secara spontanitas,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam.
Selain itu, lima warga yang baru ditetapkan menjadi tersangka itu juga mengakui bahwa pembakaran kantor tersebut merupakan tindakan yang salah.
“Mereka mengakui bahwa tindakan mereka itu salah dan mereka juga siap mempertanggung jawabkan,”
“Mereka sangat menyesali intinya. Karena permasalahin satwa ini kan urusannya dengan BKSDA bukan TNBBS,” terusnya.
Terkait adanya tersangka lain, dirinya mengaku masih belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lagi dalam kasus ini.
Baca juga: Viral Ratusan Masyarakat Bakar TNBBS Lampung Barat, Buntut Kasus Petani Meninggal Diterkam Harimau
“Kalau itu kita kan harus lihat hasil penyidikan lagi terkait keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Lampung Barat telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian pengrusakan kantor PPA TNBBS yang ada di Pekon Gunung Ratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
Pengamanan beberapa barang bukti itu dilakukan saat Polres Lampung Barat menggelar rekonstruksi atau olah TKP di kantor TNBSS pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Kepala Polres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam menerangkan, setidaknya pihaknya sudah mengamankan dua jenis barang bukti dI lokasi kantor TNBBS dari hasil rekonstruksi itu.
“Adapun barang bukti yang kita amankan yakni lima bungkus plastik abu arang dan sebuah batang kayu,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Diketahui, rekonstruksi itu digelar dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran awal mula pembakaran dan titik awal api mulai dinyalakan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Polres Lampung Barat Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Kantor TNBBS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.