Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang divonis satu tahun penjara atas kasus penodaan agama. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang divonis satu tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, Rabu (20/3/2024).

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Panji Gumilang sebelumnya melakukan pleidoi atau pembelaan diri atas tuntutan jaksa.

Baca juga: 3 Ahli dari MUI Dihadirkan dalam Sidang Panji Gumilang di Indramayu

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama.

Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

BERITA TERKAIT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.

"Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut dia.

Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti.

Kasus Lain yang Menjerat Panji Gumilang

Selain kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga menghadapi kasus lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau tahap I kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan ini.

"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Panji Gumilang Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Status Tersangka Kasus TPPU Ditunda

Saat ini, penyidik kepolisian menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, baik dari materiil maupun formil.

"Saat ini, masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," tuturnya. 

Nantinya, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.

Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Gelapkan Dana Yayasan Rp 73 Miliar

Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dana dan tindak pidana yayasan.

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp 73 miliar untuk keperluan pribadi.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.

"Jadi, untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas