2 Wanita di Bojonegoro Jatim Jadi Tersangka Karena Edarkan Uang Palsu di Pasar
SI (32) dan RJ (32) mendapat uang palsu dengan cara membeli uang palsu denga harga 1:4.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Dua wanita berinisial SI (32) dan RJ (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan SI dan RJ mendapat uang palsu dengan cara membeli uang palsu.
"Uang palsu dibeli (SI dan RJ, red) via online. Harganya 1 banding 4. Alias, uang asli senilai Rp100 ribu dapat 4 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ungkapnya, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Kisah Pedagang Ayam di Malang Terang-terangan Jual Uang Palsu Sistem COD Hasil Belajar Otodidak
Di toko apa atau di toko mana SI dan RJ membeli uang palsu via online tersebut, AKP Fahmi sapannya menyebut, pihaknya masih terus mengorek keterangan SI dan RJ terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, AKP Fahmi mengemukakan, akibat perbuatannya itu SI dan RJ kini terjerat Pasal 36 ayat (2) (3) sub pasal 26 (1) (2) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan perundangan itu, SI dan RJ terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ungkap perwira pertama Polri dengan tiga balok emas di pundak tersebut.
Sebagaimana diberitakan, dua perempuan diamankan Polres Bojonegoro karena mengedarkan uang palsu. Keduanya diringkus saat berbelanja di Pasar Kota Bojonegoro, Senin (18/3/2024).
Kedua perempuan diamankan itu berinisial SI (32) asal Desa/Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro dan RJ (32) asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
"Dua wanita (SI dan RJ, red) ini diamankan saat beli barang. Uang yang dipakai bayar, palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah kepada awak media, Kamis (21/3/2024).
Dia menjelaskan, SI dan RJ pada Senin (18/3/2024) itu berbelanja di Pasar Kota Bojonegoro. Saat keduanya membayar, pedagang yang dibelanjai curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu dari keduanya.
Baca juga: Pedagang Ayam Potong di Malang Cetak Uang Palsu Rp222 Juta: Pelaku Sudah Jual Rp55 Juta ke Pembeli
Karena curiga, lanjut AKP Fahmi sapaannya, pedagang yang dibelanjai kemudian mengecek uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakan SI dan RJ untuk berbelanja di lapaknya.
"Saat pedagang ini ngecek, uang (milik SI dan RJ, red) ternyata tidak memiliki tanda hologram, alias uang palsu," terang polisi pernah menjabat Kasat Reskrim Kepulauan Seribu ini.
Karena kepergok berbelanja dengan uang palsu itu, lanjut AKP Fahmi, SI dan RJ kemudian ditahan pedangang yang dibelanjai dan sejawatnya. Berikutnya, si pedagang yang dibelanjai ini lapor polisi.
Menerima laporan itu, terang AKP Fahmi, pihaknya pun datang ke lokasi. Sejumlah personel mengamankan SI dan RJ, lalu membawa keduanya ke Mapolres Bojonegoro.
"Kini keduanya (SI dan RJ, red) sudah kami ditetapkan tetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan," imbuh perwira pertama Polri jebolan Akademi Kepolisian tahun 2012 ini.
Baca juga: Ribuan Lembar Uang Palsu Ditukarkan ke Bank Indonesia Tasikmalaya, 3 Pelaku Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan SK dan RJ sementara ini, kata AKP Fahmi, pihaknya menemukan uang palsu senilai total Rp 15 juta dengan pecahan Rp 100 ribu di dalam tas kedua pelaku.
"Sebetulnya SI dan RJ bawa uang palsu Rp 20 juta. Namun, saat ditangkap, uang palsu yang dibawa sisa Rp 15 juta karena yang Rp 5 juta sudah dibelanjakan," ujar polisi dengan tiga balok emas ini.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Pasar Kota Bojonegoro, Beli Uang Palsu via Online: Bawa Rp 20 Juta