2 Wanita Ngaku sebagai Kasat Reskrim Polres Timur, Raup Rp250 Juta dari Anak Kades
Pelaku menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum mantan Kepala Desa Trisinar (Kamirah) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Humam Ghiffary
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Perbuatan dua perempuan yakni Putri Romadhona (21) dan Arie (36), keduanya warga Kota Prabumulih, Sumatra Selatan bisa dibilang susah diterima akal sehat.
Pasalnya, keduanya mengaku sebagai anggota polisi yang memiliki jabatan perwira.
Keduanya mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, keduanya mengaku bisa menyelesaikan masalah keluarga korban yang terjerat kasus hukum.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengungkapkan, modus operandi kawanan penipu itu ialah dengan menghubungi anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, yang terjerat kasus korupsi.
"Peristiwa kejahatan yang terjadi pada awal Februari tahun 2024, diduga berawal saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone," kata Kapolres, Kamis (21/3/2024).
"Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Baca juga: Viral Polisi Gadungan di Bandung Pacari dan Tipu Korban hingga Ratusan Juta, Kini Berhasil Diamankan
Pelaku menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh Mantan Kepala Desa Trisinar (Kamirah) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," tambahnya.
Ia menuturkan, korban kemudian mengirimkan uang dengan total Rp 250 juta kepada pelaku.
Hal ini dilakukan dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.
Pengacara Kamirah kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Ternyata IPTU Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga Kamirah.
"Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian," tukasnya.
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024), pihak Kepolisian berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka di wilayah Prabumulih, Sumatra Selatan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan ketua tersangka, kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WhatsApp untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ngaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Duo Srikandi Tipu Anak Mantan Kades,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.