Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Serahkan Barang Bukti Foto dan Pakaian
Pengacara korban pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar membawa barang bukti berupa berkas dan bukti-bukti foto beserta pakaian korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik PPA Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/3/2024).
Salah satu tim kuasa hukum korban, Busman Rasyid mengatakan, pihaknya telah membawa berupa berkas dan bukti-bukti foto beserta pakaian korban.
"Iya kami bawa barang bukti berupa berkas foto dan pakaian," ungkap Busman kepada Tribun-Sulbar.com.
Mengutip Tribun-Sulbar.com, dua orang penasihat hukum korban, Busman Rasyid dan Agung tiba di Polda Sulbar sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pegawai, Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa 2 Jam Lebih
Busman membawa map berwarna cokelat yang merupakan barang bukti dugaan pelecehan seksual terduga pelaku Kakanwil Kemenag Sulbar.
Busman dan rekannya langsung membawa berkas itu ke ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu.
Saat ini Busman dan rekanya masih berada di ruang penyidik Unit PPA Ditkrimum Polda Sulbar menyerahkan barang bukti.
Sementara itu Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung diperiksa Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya.
Syafrudin Baderung diperiksa selama 2 jam di ruang penyidik Unit PPA Ditkrimum Polda Sulbar.
Kuasa hukum terlapor Syafarudin Baderung, Amryiadi Amir mengatakan kliennya secara kooperatif menghadiri panggilan penyidik Polda Sulbar untuk menjalani segala rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan nantinya.
Baca juga: Kakanwil Kemenag Sulbar Kini Dikawal 2 Polisi Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan, Ini Penjelasan Humas
"Alhamdulilah pemeriksaan klien kami hari ini berjalan dengan baik. Berlangsung selama dua jam lebih," kata Amriyadi kepada Tribun-Sulbar.com.
Selain Syafrudin Baderung, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Sulbar Suharli juga ikut menjalani pemeriksaan.
Mereka diperiksa di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (21/3/2024).
Syafrudin Baderung dan Suharli tiba di Polda Sulbar sekitar pukul 09.00 Wita pagi dan selesai sekitar pukul 11.00 Wita.
Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung dilaporkan pegawainya ke Polda Sulbar atas kasus pelecehan seksual, Kamis 14 Maret 2024.
Syafrudin Baderung dipolisikan atas kasus dugaan pelecehan seksual termasuk lewat video call seks (Vcs) ke pegawainya inisial I.
Terlapor Syafrudin dituding melancarkan aksi bejatnya dengan cara memaksa.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Pengacara Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Serahkan Barang Bukti ke Penyidik