Polisi Periksa Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung Selama 2 Jam, Ini Hasilnya
Syafrudin Baderung diperiksa selama dua jam terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat memeriksa Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung terkait dugaan pelecehan seksual.
Syafrudin Baderung diperiksa di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polda Sulbar selama dua jam, Kamis (21/3/2024).
Polisi juga ikut memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Sulbar Suharli dalam kasus yang sama.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pegawai, Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa 2 Jam Lebih
Keduanya tiba di Polda Sulbar pukul 09.00 Wita, kemudian keluar sekitar pukul 11.00 Wita.
Kuasa hukum Syafrudin Baderung, Amryiadi Amir mengatakan kliennya secara koperatif menghadiri panggilan penyidik Polda Sulbar menjalani segala rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan nantinya.
Terkait dengan hasil pemeriksaan kliennya, Amri membantah tuduhan terhadap kliennya terkait adanya dugaan pelecehan seksual nonfisik, menurutnya itu tidak benar.
"Kami anggap ini adalah rekayasa yang dibuat oleh korban (pelapor)," ujar dia.
Kata Amryiadi pihaknya juga tidak melihat video dan foto yang dijadikan sebagai barang bukti pada proses penyelidikan yang berjalan ini.
"Mungkin pemeriksaan selanjutnya baru dilihat," katanya.
Lanjut dia, dia juga membantah bahwa adanya tuduhan intimidasi atau tekanan terhadap korban terlapor kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Keterangan (korban) tersebut hanya narasi semata yang dibuat oleh pelapor tanpa didukung adanya bukti surat dan saksi. Kami membantah adanya laporan intimidasi terhadap korban pelapor itu," bebernya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Pegawai, Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa 2 Jam Lebih
Sehingga, dia menduga ada indikasi kesengajaan, bermuatan politis yang dilakukan sekolompok orang yang berada dibelakang pelapor untuk menjatuhkan kliennya sebagai pejabat publik. (*
Korban sudah serahkan barang bukti
Tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi, Kamis (21/3/2024).
Kuasa hukum korban, Busman Rasyid mengatakan, pihaknya telah membawa berupa berkas dan bukti-bukti foto beserta pakaian korban.
"Iya kami bawa barang bukti berupa berkas foto dan pakaian," ungkap Busman kepada Tribun-Sulbar.com.
Baca juga: Update Dugaan Pelecehan Seksual Kakanwil Kemenag Sulbar, Hari ini Polisi Mulai Periksa Saksi
Mengutip Tribun-Sulbar.com, dua orang penasihat hukum korban, Busman Rasyid dan Agung tiba di Polda Sulbar sekitar pukul 14.00 Wita.
Busman membawa map berwarna cokelat yang merupakan barang bukti dugaan pelecehan seksual terduga pelaku Kakanwil Kemenag Sulbar.
Busman dan rekannya langsung membawa berkas itu ke ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Dua Jam Kakanwil Kemenag Sulbar Diperiksa Polisi Dugaan Pelecehan Seksual, Kabag TU Ikut Dipanggil