Nasib Bripda M, Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain, Kabur usai Dilaporkan, Kini Dipecat
Bripda M, anggota Polres Kuantan Singingi yang menghamili pacar tapi menikahi wanita lain akhirnya dipecat karena desersi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Bripda M, anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang menghamili pacar tapi menikahi wanita lain, dipecat karena desersi.
Pemecatan Bripda M ini tertuang dalam SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterbitkan Polda Riau pada akhir Februari 2024.
Melansir TribunPekanbaru.com, upacara PTDH bertempat di lapangan apel Markas Polres Kuansing, Kamis (21/3/2024).
Upacara pemecatan Bripda M dipimpin Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito dan diikuti para pejabat utama di Polres Kuansing.
Pangucap menuturkan, Bripda M dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah.
"Yang bersangkutan meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Bripda M?
Kejadian bermula saat Bripda M menghamili kekasihnya berinisial AM (24).
Keduanya menjalin hubungan asmara sejak Februari 2022.
Namun, bukannya bertanggung jawab, Bripda M malah menikah dengan wanita lain.
Korban AM yang tak terima lantas melaporkan Bripda M ke Propam Polres Kuansing pada Desember 2022.
Baca juga: Oknum Polisi di Labuan Bajo Keciduk Main Judi dengan Warga, Uang Jutaan Rupiah dan Kartu Remi Disita
Seiring proses penanganan kasus, Bripda M dinyatakan bersalah dan diberhentikan.
Namun, setelah dilaporkan ke Propam Polres Kuansing, Bripda M kabur dan tak masuk dinas lebih dari 30 hari.
Bahkan, Polres Kuansing sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama proses berjalan, Bripda M tak sekalipun hadir untuk memenuhi panggilan.
Hingga upacara PTDH digelar, Bripda M masih memilih mangkir.
"Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan," ungkap Pangucap.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Polisi Hamili Pacar Tapi Nikahi Wanita Lain Diberhentikan, Upacara Dipimpin Kapolres Kuanisng
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.