Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Bripda M, Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain, Kabur usai Dilaporkan, Kini Dipecat

Bripda M, anggota Polres Kuantan Singingi yang menghamili pacar tapi menikahi wanita lain akhirnya dipecat karena desersi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Nasib Bripda M, Hamili Pacar tapi Nikahi Wanita Lain, Kabur usai Dilaporkan, Kini Dipecat
Istimewa/Tribun-Video.com
Upacara PTDH oknum polisi jajaran Polres Kuansing, Bripda M yang menghamili pacar tapi menikahi wanita lain, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Bripda M, anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang menghamili pacar tapi menikahi wanita lain, dipecat karena desersi.

Pemecatan Bripda M ini tertuang dalam SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterbitkan Polda Riau pada akhir Februari 2024.

Melansir TribunPekanbaru.com, upacara PTDH bertempat di lapangan apel Markas Polres Kuansing, Kamis (21/3/2024).

Upacara pemecatan Bripda M dipimpin Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito dan diikuti para pejabat utama di Polres Kuansing.

Pangucap menuturkan, Bripda M dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni meninggalkan tugas secara tidak sah.

"Yang bersangkutan meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Lantas seperti apa perjalanan kasus Bripda M?

Berita Rekomendasi

Kejadian bermula saat Bripda M menghamili kekasihnya berinisial AM (24).

Keduanya menjalin hubungan asmara sejak Februari 2022.

Namun, bukannya bertanggung jawab, Bripda M malah menikah dengan wanita lain.

Korban AM yang tak terima lantas melaporkan Bripda M ke Propam Polres Kuansing pada Desember 2022.

Baca juga: Oknum Polisi di Labuan Bajo Keciduk Main Judi dengan Warga, Uang Jutaan Rupiah dan Kartu Remi Disita

Seiring proses penanganan kasus, Bripda M dinyatakan bersalah dan diberhentikan.

Namun, setelah dilaporkan ke Propam Polres Kuansing, Bripda M kabur dan tak masuk dinas lebih dari 30 hari.

Bahkan, Polres Kuansing sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upacara PTDH oknum polisi
Upacara PTDH oknum polisi jajaran Polres Kuansing, Bripda Masyhuri yang menghamili pacar tapi menikahi wanita lain, Kamis (21/3/2024).

Selama proses berjalan, Bripda M tak sekalipun hadir untuk memenuhi panggilan.

Hingga upacara PTDH digelar, Bripda M masih memilih mangkir.

"Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan," ungkap Pangucap.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Polisi Hamili Pacar Tapi Nikahi Wanita Lain Diberhentikan, Upacara Dipimpin Kapolres Kuanisng

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda, Kompas.com/Idon Tanjung)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas