Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gerombolan Bermotor di Sukabumi Bacok Warga, 7 Orang Diamankan, Polisi: Tak Ada Damai

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka inisial TM alias A (17 tahun) warga Kecamatan Cisaat

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Gerombolan Bermotor di Sukabumi Bacok Warga, 7 Orang Diamankan, Polisi: Tak Ada Damai
freepik
ilustrasi borgol 

Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun.

Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan Pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Ada Restorative Justice bagi Berandal Jalanan, Polres Sukabumi Sudah Tangkap 7 Pembacok

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas