Produsen Miras Oplosan Ilegal di Malang Diringkus, Mengaku Belajar Ngoplos Otodidak
Pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Satresnarkoba Polres Malang, Jawa Timur gerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan, Sabtu (23/3/2024).
Pabrik miras tersebut berada di Jl Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Gedangan, Kabupaten Malang.
Seorang pria bernama Fajar Agung (23) yang jadi pemilik pabrik turut digelandang polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatsernakoba Polres Malang, AKP Aditya Permana.
Ia juga menuturkan, pembongkaran praktik produksi miras oplosan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta miras pada malam hari," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memproduksi miras ini tanpa izin.
Baca juga: Motif Pembunuhan Anggota Polisi di Lampung, Korban Dicekoki Miras dan Ditemukan Tewas di Losmen
Tak hanya berperan sebagai pembuat miras, Fajar juga sebagai pemodal, sekaligus distributornya.
Dikatakan Aditya, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.
Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.
Menurutnya, perederan miras ilegal tak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga dapat menimbulkan tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Fajar Agung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Belajar Otodidak, Owner Juga Produsen Miras Oplosan Ilegal Keok Diamankan Polres Malang