Update Polisi Tembak Debt Collector, Buang Pistol hingga Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat
Inilah kabar terbaru soal anggota polisi bernama Aiptu FN yang tembak dan tusuk debt collector (DC) di Palembang, Sumatera Selatan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal anggota polisi bernama Aiptu FN yang tembak dan tusuk debt collector (DC) di Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi penembakan dan penusukan tersebut terjadi di parkiran PSX Mall, di jalan Pom IX, Palembang, Sumsel, Sabtu (23/3/2024), pukul 14.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo menuturkan, Aiptu FN ternyata membuang pistol yang digunakannya untuk menembak korban.
Pistol tersebut dibuang di Jembatan Musi 6 Palembang.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah keterangan dari kuasa hukum FN yang sebelumnya menyebut bahwa pistol tersebut tercecer di jalan.
Diketahui, FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau, Senin (25/3/2024) kemarin.
Mengutip TribunSumsel.com, FN datang sambil membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, mobil FN yang hendak ditarik ternyata sudah berada di Polda Sumsel.
Barang bukti yang tidak diserahkan yakni hanya pistol.
"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar.
Saat ini, FN sedang jalani pemeriksaan Propam Polda Sumsel terkati etika profesi.
Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Pakai Pelat Mobil Palsu, Buang Pistol ke Jembatan setelah Kejadian
"Setelah pemeriksaan profesi di Propam, selanjutnya yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum," katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin menuturkan, FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, dikutip dari TribunSumsel.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.