Dua Guru PPPK di Gunungkidul Dipecat, Selingkuh dan Berbuat Asusila di Sekolah
Bupati Gunungkidul mengeluarkan kebijakan pemecatan terhadap dua orang guru berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta melakukan tindak asusila saat berada di sekolah.
Mereka telah memiliki pasangan masing-masing, namun berselingkuh di sekolah.
Keduanya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipecat dari pekerjaannya.
Surat pemecatan keduanya telah ditandatangani Bupati Gunungkidul.
"Hari ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," ujar Bupati Gungungkidul, Sunaryanta usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani, pada Rabu (27/3/2024).
Hal itu tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.
Ia mengatakan, pemecatan itu ditujukan kepada dua guru berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.
Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan.
"Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan (keberatan) 14 hari setelah diterima,"tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.
"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," urainya.
Baca juga: Nasib 8 Siswa MI Korban Pencabulan Guru di Bojonegoro, Asrama Sekolah Ditutup Sementara
Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul
Saat dikonfirmasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pun membenarkan adanya kejadian ini.
"Laporan sudah ditindaklanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan. Yang bersangkutan mengakui dan menyesali. Hasil klarifikasi akan kami laporkan ke pimpinan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul , Nunuk Setyowati, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/1/2024).
Sementara itu, dia mengatakan, kedua oknum guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari kegiatan belajar-mengajar di sekolah tersebut.
"Sudah kami non-aktif kan dari tugas mengajar, sambil menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul . Status kedua guru tersebut P3K," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Taufik Aminudin mengatakan tidak mengetahui pasti detail kejadian ini.
Namun, informasi ini diterima dari laporan siswa kepada orang tuanya.
"Infonya seperti itu, detailnya kami tidak tahu. Sekarang, kedua guru tersebut sudah dinon-aktifkan," urainya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bupati Gunungkidul Pecat Dua Guru PPPK yang Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah