Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Polisi Tembak Debt Collector, Kata Pengamat hingga Pengakuan Aiptu FN

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategid Studies, Bambang Rukminto menilai, FN perlu mendapatkan sanksi pidana atas perbuatannya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kabar Terbaru Polisi Tembak Debt Collector, Kata Pengamat hingga Pengakuan Aiptu FN
Kolase Tribunnews
Pengakuan berbeda terkait peristiwa yang menimpa polisi vs debt collector di parkir sebuah mal di Kota Palembang, akhir pekan lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus anggota polisi bernama Aiptu FN yang tembak dan tusuk debt collector (DC) di Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui, aksi penembakan dan penusukan tersebut terjadi di parkiran PSX Mall, di jalan Pom IX, Palembang, Sumsel, Sabtu (23/3/2024), pukul 14.00 WIB.

Aksi tersebut terjadi saat DC hendak menyita kendaraan milik FN yang menunggak cicilan selama 2 tahun.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategid Studies, Bambang Rukminto menilai, FN perlu mendapatkan sanksi pidana atas perbuatannya tersebut.

Aiptu FN dinilai telah membahayakan masyarakat sipil.

"Selain sanksi internal terkait pelanggaran disiplin dan etik, sesuai prinsip semua orang sama di mata hukum, harus ada sanksi pidana pada personel yang sudah membahayakan masyarakat," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, sanksi etik dan disiplin juga harus diberikan kepada Aiptu FN.

BERITA REKOMENDASI

Bambang meyebut, sikap FN merupakan bentuk arogansi personel yang tak boleh dibiarkan.

"Apalagi menggunakan fasilitas negara yakni senpi untuk menembak anggota masyarakat yang lain, terlepas bahwa korban juga melakukan perbuatan yang tak menyenangkan," ucap Bambang.

Bambang melanjutkan, anggota kepolisian harusnya menganyomo dan menegakkan hukum di masyarakat.

Ia menyayangkan, ada polisi yang justru main hakim sendiri.

Baca juga: Update Polisi Tembak Debt Collector, Buang Pistol hingga Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat

"Tugas polisi sebagai penegak hukum itu melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menjadi hakim atau main hakim sendiri," ucap Bambang.

Pengakuan Aiptu FN


Melalui kuasa hukum Syamsul Rizal, Aiptu FN pun menceritakan apa yang terjadi padanya.

Rizal mengungkapkan, DC yang hendak sita mobil FN sempat menguasi kendaraan tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas