Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Kotabaru Yogyakarta, Pelaku Sengaja Hilangkan Barang Bukti

H dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (24/2/2024). H membunuh korban lantaran kencannya korban dibatalkan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Kotabaru Yogyakarta, Pelaku Sengaja Hilangkan Barang Bukti
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial FD (23) di sebuah kamar kos di Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) silam. 

Karena merasa kesal, H kemudian bertengkar dengan korban hingga selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian.

"Terjadinya cek-cok awalnya tersangka kenalan di medsos untuk kencan. Sesampainya di kamar kos, kencannya dibatalkan oleh korban. Kesalnya karena pembatalan kencan saja," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, seusai menggelar rekonstruksi.

Probo menyampaikan, korban baru pertama kali datang ke kos tersangka dengan maksud untuk berkencan.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita di Kotabaru Yogyakarta, Korban dan Tersangka Kenal di Sosial Media

Tidak dijelaskan secara pasti alasan korban tiba-tiba membatalkan kencannya dengan pelaku.

Penyidik kepolisian juga tidak menemukan adanya persetubuhan antara pelaku dengan korban.

"Tidak ada, persetubuhan tidak ada," tegas Probo.

Berdasarkan fakta yang ada, tersangka H dijerat dengan pasal berlapis.

BERITA TERKAIT

"Pasalnya kami bikin berlapis, walau tidak berencana tapi ada pisau disitu (dikamarnya) jadi pasal 340 KUHP, 338 KUHP 353 ayat 3 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, ancamannya yang terberat hukuman mati," terang dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tersangka H Peragakan 30 Adegan Pembunuhan Gadis Muda di Kamar Kos di Kotabaru Yogyakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas