Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKJ Desak 3 Anggota TNI AL Diduga Culik dan Aniaya Jurnalis Sukandi Ali di Halmahera Selatan Diadili

KKJ kecam penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL terhadap jurnalis media online di Maluku Utara Sukandi Ali, desak pelaku diadili.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KKJ Desak 3 Anggota TNI AL Diduga Culik dan Aniaya Jurnalis Sukandi Ali di Halmahera Selatan Diadili
dok. Kompas
Ilustrasi penganiayaan. KKJ kecam penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL terhadap jurnalis media online di Maluku Utara Sukandi Ali, desak pelaku diadili 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap jurnalis media online di Maluku Utara Sukandi Ali.

Atas kasus penculikan dan penganiayaan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan penjemputan jurnalis Sukandi di rumahnya kemudian dibawa oleh anggota TNI AL untuk dianiaya, masuk kategori penculikan

KKJ menegaskan tindakan sewenang-wenang tanpa ada surat resmi itu, seperti kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru yang represif. 

KKJ juga mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi Ali, karena telah mencederai kemerdekaan Pers. 

Perbuatan tersebut, kata KKJ, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  

"Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata KKJ dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (1/4/2024).

"Keempat, mengimbau kepada masyarakat dan semua stakeholder, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menyelesaikan  melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers. Yakni memberikan hak jawab/hak koreksi atau kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers," sambung keterangan itu.  

Baca juga: 45 Persen Jurnalis Alami Kekerasan Sepanjang 2023, Dilakukan Ormas Hingga Aparat dan Pejabat Negara

Berita Rekomendasi

KKJ mencatat kejadian diduga terjadi di bangunan lantai dua, Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan pada Kamis (28/3/2024).

KKJ menyatakan telah memverifikasi dan memperoleh kronologi kejadian dari keterangan korban Sukandi. 

Kejadian berawal saat korban dijemput dua terduga pelaku di rumahnya.

Kedua pelaku diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban. 

Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI AL dibawa dengan mobil menuju Pos TNI AL di Pelabuhan Perikanan Panamboang. 

Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya. 

Baca juga: Sosok Bos Kafe di Pinrang Pelaku Penganiayaan Karyawan, Korban yang Masih 13 Tahun Tewas

Saat diinterogasi, Sukandi dipukul dengan tangan kosong, ditendang menggunakan sepatu Lars, serta dicambuk menggunakan selang. 

Penganiayaan itu mengakibatkan luka dan lebam di sekujur tubuh, kepala, tangan dan bahu korban hingga gigi korban patah akibat penyiksaan itu. 

Selain itu, korban juga sempat ditodong menggunakan pistol, setelah sebelumnya diintimidasi dengan diberikan satu kali tembakan peringatan ke atas menggunakan satu pistol pelaku.

KKJ juga mendapati keterangan bahwa pelaku mengancam korban dengan kalimat: "Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya". 

Setelah dianiaya, korban diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin yakni korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal.

Poin kedua korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.

Pelaku, menurut KKJ, juga menuduh korban membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL. 

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan Berlatar Belakang Advokat hingga Jurnalis

Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.

Berita dimaksud berjudul "Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat" tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024. 

KKJ juga mendapati keterangan bahwa sebelumnya jurnalis Sukandi menerima informasi penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan

Berdasarkan informasi itu, Sukandi lalu mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. 

Komite beranggotakan 11 organisasi Pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas