KKJ Desak 3 Anggota TNI AL Diduga Culik dan Aniaya Jurnalis Sukandi Ali di Halmahera Selatan Diadili
KKJ kecam penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL terhadap jurnalis media online di Maluku Utara Sukandi Ali, desak pelaku diadili.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap jurnalis media online di Maluku Utara Sukandi Ali.
Atas kasus penculikan dan penganiayaan tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan penjemputan jurnalis Sukandi di rumahnya kemudian dibawa oleh anggota TNI AL untuk dianiaya, masuk kategori penculikan.
KKJ menegaskan tindakan sewenang-wenang tanpa ada surat resmi itu, seperti kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru yang represif.
KKJ juga mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi Ali, karena telah mencederai kemerdekaan Pers.
Perbuatan tersebut, kata KKJ, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata KKJ dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (1/4/2024).
"Keempat, mengimbau kepada masyarakat dan semua stakeholder, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menyelesaikan melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers. Yakni memberikan hak jawab/hak koreksi atau kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers," sambung keterangan itu.
Baca juga: 45 Persen Jurnalis Alami Kekerasan Sepanjang 2023, Dilakukan Ormas Hingga Aparat dan Pejabat Negara
KKJ mencatat kejadian diduga terjadi di bangunan lantai dua, Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan pada Kamis (28/3/2024).
KKJ menyatakan telah memverifikasi dan memperoleh kronologi kejadian dari keterangan korban Sukandi.
Kejadian berawal saat korban dijemput dua terduga pelaku di rumahnya.
Kedua pelaku diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.
Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI AL dibawa dengan mobil menuju Pos TNI AL di Pelabuhan Perikanan Panamboang.
Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya.
Baca juga: Sosok Bos Kafe di Pinrang Pelaku Penganiayaan Karyawan, Korban yang Masih 13 Tahun Tewas
Saat diinterogasi, Sukandi dipukul dengan tangan kosong, ditendang menggunakan sepatu Lars, serta dicambuk menggunakan selang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.