Lansia di Ngawi Bunuh Istrinya Karena Tidak Dilayani: Pelaku Sempat Lapor Istrinya Bunuh Diri
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pasangan suami istri tersebut kerap mengalami cekcok
Editor: Erik S
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, barang bukti yang diamankan diantaranya kain jarik terikat di leher korban, palu kayu, sebatang potongan kayu usuk, dan bantal.
Baca juga: Mengapa orang tua bunuh diri bersama anak?
“Total 13 saksi kami mintai keterangan, guna mengusut kasus ini. Mulai dari pihak keluarga, tetangga sekitar, dan saksi ahli yakni dokter forensik,” ujar AKBP Argowiyono, Selasa (2/4/2024).
Polisi menjerat Parsi dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polres Ngawi,” tandasnya.
Penulis: Febrianto Ramadani
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Nyawa Istri, Jengkel Tak Dilayani : Apa-apa Harus Dilayani
dan
Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Istri, Polisi Sampai Periksa 13 Saksi Dalami Kasus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.