Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lansia di Ngawi Bunuh Istrinya Karena Tidak Dilayani: Pelaku Sempat Lapor Istrinya Bunuh Diri

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pasangan suami istri tersebut kerap mengalami cekcok

Editor: Erik S
zoom-in Lansia di Ngawi Bunuh Istrinya Karena Tidak Dilayani: Pelaku Sempat Lapor Istrinya Bunuh Diri
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Tersangka Pembunuh Saminten, Parsi, ditampilkan di depan awak media, Mapolres Ngawi, Selasa (2/4/2024) 

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, barang bukti yang diamankan diantaranya kain jarik terikat di leher korban, palu kayu, sebatang potongan kayu usuk, dan bantal.

Baca juga: Mengapa orang tua bunuh diri bersama anak?

“Total 13 saksi kami mintai keterangan, guna mengusut kasus ini. Mulai dari pihak keluarga, tetangga sekitar, dan saksi ahli yakni dokter forensik,” ujar AKBP Argowiyono, Selasa (2/4/2024).

Polisi menjerat Parsi dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polres Ngawi,” tandasnya.

Penulis: Febrianto Ramadani

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Nyawa Istri, Jengkel Tak Dilayani : Apa-apa Harus Dilayani

dan

Berita Rekomendasi

Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Istri, Polisi Sampai Periksa 13 Saksi Dalami Kasus

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas