Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Kades di Lebak Diduga VCS dengan Mantan Pacar, Videonya Tersebar di Media Sosial

VCS oknum kades Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten viral di media sosial. Sontak peritiwa itu membuat heboh masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Oknum Kades di Lebak Diduga VCS dengan Mantan Pacar, Videonya Tersebar di Media Sosial
Istimewa
Ilustrasi selingkuh. Masyarakat Kabupaten Lebak baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya sebuah video call seks (VCS) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa, di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. 

Dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta melakukan tindak asusila saat berada di sekolah.

Mereka telah memiliki pasangan masing-masing, namun berselingkuh di sekolah.

Keduanya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipecat dari pekerjaannya.

Baca juga: Bocah SD Jadi Korban Asusila Oknum Sekuriti di Batam, Pelaku Ngaku Tertarik pada Korban 

Surat pemecatan keduanya telah ditandatangani Bupati Gunungkidul.

"Hari ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," ujar Bupati Gungungkidul, Sunaryanta usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani, pada Rabu (27/3/2024).

Hal itu tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.

Ia mengatakan, pemecatan itu ditujukan kepada dua guru berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan.

Baca juga: Kakek di Jakarta Timur Lakukan Tindak Asusila Terhadap 7 Bocah, Terungkap Modusnya

"Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan (keberatan) 14 hari setelah diterima,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.

"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," urainya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Video Oknum Kades di Lebak Lakukan VCS dengan Istri Orang

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas