Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kades di Lebak Diduga VCS dengan Mantan Pacar, Videonya Tersebar di Media Sosial

VCS oknum kades Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten viral di media sosial. Sontak peritiwa itu membuat heboh masyarakat.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Oknum Kades di Lebak Diduga VCS dengan Mantan Pacar, Videonya Tersebar di Media Sosial
Istimewa
Ilustrasi selingkuh. Masyarakat Kabupaten Lebak baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya sebuah video call seks (VCS) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa, di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. 

“Kalau kami menunggu laporan dan tindakan dari BPD, jika BPD bertindak maka kami akan tindak lanjuti terkait dengan sanksi,” kata Okta saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan seluler.

Dua Guru PPPK di Gunungkidul Dipecat

Dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta melakukan tindak asusila saat berada di sekolah.

Mereka telah memiliki pasangan masing-masing, namun berselingkuh di sekolah.

Keduanya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipecat dari pekerjaannya.

Baca juga: Bocah SD Jadi Korban Asusila Oknum Sekuriti di Batam, Pelaku Ngaku Tertarik pada Korban 

Surat pemecatan keduanya telah ditandatangani Bupati Gunungkidul.

"Hari ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," ujar Bupati Gungungkidul, Sunaryanta usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani, pada Rabu (27/3/2024).

Hal itu tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pemecatan itu ditujukan kepada dua guru berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.

Kebijakan itu diambil berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan.

Baca juga: Kakek di Jakarta Timur Lakukan Tindak Asusila Terhadap 7 Bocah, Terungkap Modusnya

"Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan (keberatan) 14 hari setelah diterima,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.

"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," urainya.


Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Video Oknum Kades di Lebak Lakukan VCS dengan Istri Orang

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas