Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Sumedang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang: Rp50 Juta Ditukar Uang Mainan

EH menjanjikan korbannya Gun-gun Gunawan (40) menggandakan uang Rp50 juta yang disetorkan menjadi Rp 6,5 miliar. 

Editor: Erik S
zoom-in Warga Sumedang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang: Rp50 Juta Ditukar Uang Mainan
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Pria berinisial EH Alias Abah (50) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024) siang 

Gun-gun pun lalu menghubungi H dan diarahkan ke sebuah rumah di Wado, Sumedang. Di rumah itu, telah ada EH alias Endang Hendarso alias Abah. 

Setelah berbincamg, disepakati mahar Rp50 juta. Namun, sebelum uang diserahkan, Gun-gun diminta berwudu dan berzikir. 

Sementara Gun-gun berzikir, dua orang yakni H dan EH masuk ke dalam kamar. Namun, setelah 10 menit, tidak ada pergerakan maupun suara dari dalam kamar. 

"Setelah dicek, dua orang itu kabur membawa uang Rp50 juta,"  kata Kapolres, Selasa (2/3/2024). 

Baca juga: Janda di Lumajang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Diajak Ritual ke Laut Pantai Selatan 

"Pelaku EH berhasil ditangkap, dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres menambahkan. 

Kapolres mengatakan, untuk melancarkan tipu dayanya, para pelaku menyewa rumah  kontrakan di Dusun Sukamanah RT05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang

Kepada korban, katanya, pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang Rp 50 juta yang disetorkan korban tersebut menjadi Rp 6,5 miliar. 

BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan yang dibeli keduanya dari toko mainan.

"Uang milik korban sebesar Rp50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Penulis: Kiki Andriana

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tipu Muslihat Dukun Pengganda Uang di Sumedang, Uang Asli dari Korban Dibelikan Uang Mainan


dan

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Abah Tipu Pria di Sumedang, Korban Disuruh Dzikir Lalu Diberi Uang Mainan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas