Takmir Masjid di Malang jadi Korban Gendam, Saldo Rekening Hilang Rp 95 Juta, 3 Pelaku Ditangkap
Komplotan pelaku gendam ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Mereka menipu takmir masjid dan menguras saldo ATMnya.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga pelaku gendam ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota dan masih ada satu pelaku yang buron.
Para pelaku menipu seorang takmir masjid di Kota Malang bernama Soetarno (71).
Kartu ATM korban dikuras dan mengalami kerugian mencapai Rp95 juta.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Hamka (39),Hadi (57), M. Nasir (60).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ketiga tersangka beraksi di depan sebuah minimarket yang terletak di Puncak Borobudur Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
"Ketika itu, korban hendak membayar token listrik di minimarket tersebut. Lalu, ia bertemu dua tersangka dan ditawari CSR senilai Rp 500 ribu berupa 20 paket takjil untuk masjid yang dikelola korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (3/4/2024).
Lalu, tersangka mengajak korban untuk melakukan survei dan mengambil dokumentasi foto masjid. Tersangka berdalih, hal itu dilakukan agar dana CSR bisa dicairkan.
Setelah itu, korban diminta kembali ke ATM minimarket sebelumnya untuk mengecek saldo.
"Di saat itulah, tersangka diam-diam mencatat nomor pin korban. Kemudian, tersangka meminjam kartu ATM korban dan ditukarnya dengan kartu palsu yang mirip dengan milik korban," jelasnya.
Selanjutnya, korban diberi nomor WhatsApp yang mengabarkan apabila uang sudah ditransfer. Tidak lama kemudian, korban mengecek saldo melalui M-Banking.
"Ketika dicek, korban kaget karena banyak sekali transaksi dengan nominal mencapai Rp 95 juta. Sementara sisa saldo di rekening korban, hanya menyisakan Rp 500 ribu saja," terangnya.
Baca juga: Warga Sumedang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang: Rp50 Juta Ditukar Uang Mainan
Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil mengantongi sindikat pelaku gendam tersebut.
"Tiga tersangka berhasil kami tangkap saat berada di depan masjid di wilayah Kota Cirebn, Jawa Barat pada Jumat (29/3/2024). Ketiganya langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan," bebernya.
Dari tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 21 barang bukti. Mulai kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 1,95 juta, dan satu unit Toyota Avanza.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Diketahui, ternyata ada satu orang berinsial MI yang juga bagian dari komplotan tersebut, ditetapkan sebagai DPO dan saat ini masih diburu petugas.
"Kami menginformasikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, bisa langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Kami sudah menyiapkan pos pengaduan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Komplotan Pelaku Gendam di Kota Malang Berhasil Diringkus Polisi, Tipu Takmir Masjid