Viral Wanita di Kendari Dipukul dan Diludahi Pria saat Bikin Video, Begini Kronologinya
Begini kronologi terkait viralnya seorang wanita yang dipukul hingga diludahi oleh seorang pria di Kendari.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial ketika seorang wanita dipukul berulang kali dan diludahi oleh pria ketika di sebuah rumah makan.
Video berdurasi 26 detik itu memperlihatkan wanita yang mengenakan baju bermotif batik berwarna merah tengah merekam dirinya.
Lalu, tiba-tiba, wanita tersebut menengok ke belakang dan telah duduk seorang pria bersama sosok yang diduga adalah kekasihnya.
Namun, wanita itu lalu mengatakan sesuatu yang diduga ditujukan kepada pria tersebut.
"Kayak ada alien yang dateng," kata wanita tersebut.
Sontak, tiba-tiba pria itu tidak terima dan langsung memukuli wanita tersebut berulang kali.
"Mulut, kalau punya mulut ya," kata pria itu sambil memukuli korban.
Lantas, pria tersebut sempat dilerai oleh wanita yang diduga kekasihnya itu.
Baca juga: Nasib Pejabat Pertamina Arogan yang Viral Ludahi Pengendara Lain, Kini Dibebastugaskan
Namun, pelaku justru meludah sembari memukuli korban beberapa kali.
Kemudian, pelaku bersama wanita yang diduga kekasihnya itu langsung pergi dari tempat tersebut.
Pelaku Langsung Diamankan, Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Dikutip dari Tribun Sultra, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dia mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah restoran cepat saji di Kendari, Sulawesi Utara pada Jumat (5/4/2024) pukul 20.24 WITA.
Aris mengungkapkan setelah video tersebut viral, polisi mengamankan pelaku berinisial FHT dan dibawa ke Polresta Kendari pada Minggu (7/4/2024) pukul 23.00 WITA.
"Sudah diamankan sama Buser 77, kemarin malam kalau nda salah," katanya pada Senin (8/4/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Motif karena Tersinggung, Pelaku dan Korban Saling Kenal
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan motif FHT menganiaya IS diduga karena tersinggung degnan perkataan korban terhadap pelaku.
Di sisi lain antara pelaku dan korban sebenarnya saling kenal.
"Korban mengeluarkan kata-kata 'ANEH' dan perkataan tersebut didengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan," ujar Fitrayadi.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara" dan "Polisi Sebut Gegara Tersinggung Pria Aniaya Wanita di Kendari, Pelaku dan Korban Saling Kenal"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul/Laode Ari)
Artikel lain terkait Viral di Medsos