Viral Remaja Nyalakan Petasan hingga Rusak Logo Kayutangan di Malang, Identitas Pelaku Terungkap
Detik-detik seorang remaja merusak logo huruf T dari tulisan Kayutangan yang berada di Taman Simpang Rajabali, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jatim.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Detik-detik seorang remaja merusak logo huruf T pada tulisan Kayutangan yang berada di Taman Simpang Rajabali, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan rekaman CCTV milik Diskominfo Kota Malang, terlihat seseorang menyalakan petasan di atas logo huruf T pada tulisan Kayutangan di Taman Simpang Rajabali, Rabu (10/4/2024).
Namun, petasan yang dihidupkan itu justru mengakibatkan logo T rusak.
Diduga, pelakunya merupakan seorang remaja laki-laki.
Seakan tak bersalah, remaja tersebut hanya melihat dan terus berjalan meninggalkan lokasi.
Terkait hal tersebut, Polsek Klojen langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, mengatakan petugas datang ke rumah pelaku pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Sudah kami ketahui identitasnya. Dan pada hari ini, anggota mendatangi rumahnya," jelasnya, dikutip Tribunnews.com dari Surya.co.id, Jumat (12/4/2024).
Syabain menjelaskan, seseorang yang diduga mengakibatkan tulisan T rusak itu masih berusia 15 tahun.
"Masih remaja, inisialnya K, warga Kecamatan Klojen dan berusia 15 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, menyebut pihak kepolisian sedang menyelidiki kejadian tersebut.
Baca juga: Viral 37 Turis di China Dikunci oleh Pemandu Wisata di Toko Tempat Tidur, Dipaksa Beli Sesuatu
"Kami masih lakukan penyelidikan," kata Yudi, singkat.
Terkait motif pelaku menyalakan petasan hingga merusak logo huruf T pada tulisan Kayutangan, polisi masih terus mendalami.
"Ini masih kami dalami. Kami masih mencari solusi yang terbaik, karena yang bersangkutan masih dibawah umur. Solusinya paling tidak, ada pembinaan dari orang tua dan kami pantau, atau secara berkala yang bersangkutan melapor ke polsek didampingi orang tuanya," jelasnya.