Bongkar Hubungan Gelap Suami, Anandira Puspita Ditangkap di Cibubur Sudah 5 Hari Beri ASI di Penjara
Sosok Anandira Puspita, dokter gigi yang diselingkuhi suami perwira TNI saat hamil anak kedua, kini ditahan dan harus susui anak dari penjara.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Anandira Puspita, dokter gigi yang diselingkuhi suami perwira TNI saat hamil anak kedua.
Anandira Puspita sempat memviralkan perselingkuhan suaminya, kini dia kembali viral karena mendekam di tahanan dengan kondisi harus menyusui bayinya berusia 1,5 tahun.
Pilu Anandira Puspita Kini Susui Anak di Penjara
Sungguh malang nasib Anandira Puspita, istri dokter TNI AD bernama Malik Hanro Agam menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan sang suami.
Malik Hanro Agam yang disebut-sebut anak petinggi polisi ini diduga selingkuh dari Anandira Puspita dengan lima wanita.
Bukannya mendapatkan keadilan, Anandira Puspita yang membongkar dugaan perselingkuhan suaminya itu kini jadi tersangka dan dibui.
Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.
Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Anandira Puspita Ditangkap di Cibubur, Lanjut Ditahan
Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Awalnya Anindira Puspita harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar, namun kini ia dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.
Berada di Rumah Aman Sejak 9 April
Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki untuk hak bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang."