Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Istri Dokter TNI jadi Tersangka usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Terpaksa Susui Bayi di Tahanan

Anandira Puspita, istri dokter TNI di Bali jadi tersangka usai bongkar perselingkuhan suami dengan 5 wanita, terpaksa susui bayi di tahanan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Istri Dokter TNI jadi Tersangka usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Terpaksa Susui Bayi di Tahanan
ist
Ilustrasi penjara dan Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap dugaan perselingkuhan suami dengan lima wanita, sang suami adalah oknum dokter TNI di Bali 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami Anandira Puspita, istri seorang dokter TNI Angkatan Darat (AD) di Bali.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar dugaan perselingkuhan sang suami, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.

Lettu Ckm drg MHA yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana disebut berselingkuh dengan 5 wanita.

Dilansir Tribun-Bali.com, Anandira ditetapkan tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun pasal yang menjerat Anandira yakni Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kini Anandira ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi itu ditangkap saat berada di SPBU Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024).

Berita Rekomendasi

Pilunya, Anandira memiliki bayi berusia 1,5 tahun yang memerlukan ASI.

Setelah ditahan, Anindira terpaksa menyusui bayinya di dalam tahanan.

Dengan kondisi tersebut, penahanan terhadap Anandira dialihkan ke tahanan rumah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rumah Aman Pemongan.

Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan Anandira.

Baca juga: Sosok Anandira Puspita, Istri Perwira TNI jadi Tersangka UU ITE, Bongkar Perselingkuhan Suami di IG

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar."

"Dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/4/2024).

Luh mengatakan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang," imbuhnya.

Penahanan terhadap Anandira di UPTD PPA Bali, kata Luh, dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.

Awal Kasus

Kasus yang menimpa Anandira bermula saat ia membongkar dugaan perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, di media sosial pada Maret 2023 lalu.

Dalam unggahan yang kemudian menjadi viral itu, Anandira menyebut satu dari lima wanita yang diduga menjadi selingkuhan sang suami merupakan anak perwira menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.

Anandira juga membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga selingkuhannya.

Ia juga mengungkapkan, suaminya berselingkuh saat anaknya sedang di rawat di rumah sakit.

Setelah unggahan itu viral, Anandira dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan Lettu Ckm drg MHA, berinisial BA.

BA disebut-sebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Pomdam IX/Udayana pun langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.

Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap perselingkuhan suami dengan lima wanita.
Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap perselingkuhan suami dengan lima wanita. (Kolase Tribunnews)

"Kasus asusila Lettu Ckm MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan."

"Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel Cpm Unggul saat dihubungi Tribun-Bali.com, Jumat.

Terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm drg MHA.

Baca juga: Sosok Lettu CKM MHA, Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuhi 5 Wanita, sang Istri Menjerit di Tahanan

Menurutnya, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan dan sudah diatur dalam hukum pidana militer.

Jika Lettu Ckm drg MHA terbukti bersalah, maka layak dihukum secara peradilan militer.

"Saya pernah lihat kasus dokter itu, saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam."

"Masih dalam proses, ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zina."

"Ada hukumnya kalau terbukti, asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas