Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Ambulans di Solo Ditilang Karena Ugal-ugalan: Berikut 8 Kesalahannya

Sopir ambulans di Solo ditilang karena menerobos lampu merah dengan menyalakan sirine meski tidak membawa pasien

Editor: Erik S
zoom-in Sopir Ambulans di Solo Ditilang Karena Ugal-ugalan: Berikut 8 Kesalahannya
Instagram
Tangkapan layar polisi berhentikan sopir ambulans yan nyalakan sirine saat tidak membawa pasien dan ugal-ugalan di Jalan Jenderal Sudirman, Kec Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa tengah, Selasa (9/4/2024) lalu. 

4. Hasil Pengecekan melalui nomor rangka, dan nomor mesin pada sistem ERI (Electronic Registration and Identification) tidak muncul.

Baca juga: 6 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya Tilang 7 Ribu Pengendara

5. Hasil pengecekan melalui aplikasi e- tilang Noka (nomor rangka) dan Nosin (nomor mesin) tidak sesuai dengan STNK dan kendaraan.

6. Pada STNK belum terdaftar sebagai kendaraan ambulans (terdaftar masih Kendaraan pribadi).

7. Driver Ambulans belum memiliki sertifikasi pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). yang didapatkan dari pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat. 

8. Driver ambulans belum pernah mendapatkan pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota setempat tentang cara membawa mobil ambulans yang baik dan benar.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Ambulans Ditilang Polisi di Solo, Begini Tanggapan Ketua Perkumpulan Driver se-Soloraya

dan

Berita Rekomendasi

5 Fakta Viralnya Mobil Ambulans Ditilang di Solo: Mobil Diduga Bodong, Sopir Belum Punya Sertifikat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas