Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Mobil Suzuky Carry Dihantam Kereta Api Argo Semeru di Madiun, Terekam Sempat Terpental

Mobil merah tertabrak kereta di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024).

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Viral Mobil Suzuky Carry Dihantam Kereta Api Argo Semeru di Madiun, Terekam Sempat Terpental
Instagram
Tangkapan layar detik-detik mobil merah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik kereta api hantam mobil viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @memomedsos, Jumat (12/4/2024) lalu memperlihatkan sebuah mobil berwarna merah berhenti di tengah perlintasan jalur rel kereta api.

Lalu, beberapa orang berlari menjauh dari perintasan rel kereta.

Tak lama kemudian, kereta api yang datang langsung menhantam mobil merah yang berada di perlintasan tersebut.

Akibatnya, mobil merah itu sempat terpental.

Warga dan pemilik mobil yang berada di lokasi kejadian pun terdengar berteriak histeris.

Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Kapolsek Wonoasri, AKP Eko Hariyanto menjelaskan mobil Suzuki Carry merah bernopol N 1157 XL itu dihantam Kereta Api Argo Semeru.

Diketahui identitas korban antara lain Tarmuji (50), Supartin (50), dan Indah (22).

Ketiganya merupakan warga Jalan Anggrek Permai Gading, Desa Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pasuruan.

Sebelum mobilnya tertabrak rel kereta api, salah satu korban sempat meminta Indah untuk melihat apakah ada kereta api yang akan melintas.

Baca juga: Pria di Cilacap Tewas Disambar Kereta Api, Polisi: Korban Sedang Tidur di Sekitar Rel

“Sekira pukul 10.55 WIB, kendaraan korban dari arah timur mau ke arah barat. Sebelum melintasi TKP, korban berhenti untuk menyuruh anaknya melihat apakah ada kereta api atau tidak,” ujar AKP Eko, Jumat (12/4/2024), dikutip dari SURYA.co.id.

Lantaran disebut tidak ada kereta api yang akan melintas, Tarmuji pun lantas menyebrang perlintasan kereta api.

Namun, saat menyebrang, Supartin melihat dari kejaujan terdapat kereta api.

Rupanya kereta tersebut merupakan kereta Api Argo Semeru jurusan Surabaya-Jakarta dari arah utara ke barat yang melintas pukul 11.00 WIB.

“Ditengah tengah perlintasan, istri korban bernama Supartin melihat dari arah Utara ada kereta. Kemudian korban bersama penumpang lainnya turun dan meninggalkan mobil tersebut,” bebernya.

“Mobil Suzuki Carry warna merah yang tertinggal di tengah tengah rel kereta api, tertabrak dan terpental ke barat,” terangnya. 

Satu keluarga yang masih shock, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonoasri. 

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Pengemudi Disebut Memaksa Melintas

Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menduga, pengemudi Suzuki Carry merah bernopol N 1157 XL memaksa melintas.

Sehingga kendaraan tersangkut di perlintasan rel kereta api.

Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan.

Menurutnya, keterlambatan juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan. 

“Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun,” ujar Kuswardojom Jumat (12/4/2024), dikutip dari SURYA.co.id.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan,” sambungnya.

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan, tidak sebidang sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.

Pihaknya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar selalu berhati-hati. 

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SURYA.co.id dengan judul DETIK DETIK Mobil Carry Dihantam KA Argo Semeru, Sekeluarga Asal Pasuruan Nyaris Celaka

(Tribunnews.com/Linda) (SURYA.co.id/Febrianto Ramadani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas