20 Warga Binaan di Kalbar Bebas Sehari Sebelum Idulfitri 1445 H, 3.033 Lainnya Dapat Remisi Khusus I
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 3.053 narapidana di Kalimantan Barat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 20 narapidana di Kalimantan Barat (Kalbar) menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto berharap para napi tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Kepada yang langsung bebas saya berharap dapat segera beradaptasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Tito Andrianto.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 3.053 narapidana di Kalimantan Barat.
Baca juga: 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Idulfitri, Negara Hemat Biaya Makan Rp81,2 Miliar
Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi, 1.632 merupakan narapidana kasus Pidana Umum, dan 1.421 Pidana Khusus.
Rinciannya, 20 napi mendapat remisi bebas langsung, dan 3.033 orang mendapat remisi khusus 1 yakni pengurangan sebagian.
Tito memaparkan, Lapas Pontianak menjadi Lapas terbanyak narapidana yang mendapat remisi.
Berikut rinciannya:
- Lapas Pontianak 762 orang
- Lapas Kelas II B Ketapang 465 orang
- Lapas Kelas II B Singkawang 309 orang
- Rutan Kelas II B Sambas 258 orang
- Rutan Kelas II A Pontianak 247 orang
- Rutan Kelas II B Mempawah 237 orang
- Lapas Kelas II A Sintang 194 orang
- Lapas Perempuan Pontianak 164 orang
- Rutan Kelas II B Sanggau 112 orang
- Rutan Kelas II B Landak 108 orang
- Rutan Kelas II B Bengkayang 106 orang
- Rutan Kelas II B Putusibau 62 orang
- LPKA Kelas II Sungai Raya 32 orang
Pembacaan remisi kepada seluruh warga binaan di Kalbar dilaksanakan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan tujuan agar Narapidana dapat segera menemui keluarganya setelah Salat Idul Fitri.
Baca juga: Menkumham Yasonna: Remisi Natal 2023 Menghemat Anggaran Rp 7,95 Miliar
Total 159.557 Napi Dapat Remisi
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi anak binaan yang beragama Islam.
Total ada 159.557 orang narapidana dan anak binaan yang menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.