Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Penemuan Jasad Wanita di Sukoharjo, Warga Cium Bau Busuk, Identitas Korban Terungkap

Jasad berjenis kelamin perempuan ditemukan membusuk di sebuah parit yang berada di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Minggu (14/4/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Detik-detik Penemuan Jasad Wanita di Sukoharjo, Warga Cium Bau Busuk, Identitas Korban Terungkap
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi jasad. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima

TRIBUNNEWS.COM - Jasad seorang wanita ditemukan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Minggu (14/4/2024).

Setelah ditelusuri, wanita tersebut bernama Serlina (22) warga Jumapolo, Karanganyar.

Hingga kini Polres Sukoharjo masih menyelidiki penyabab kematian Serlina.

Camat Polokarto, Heri Mulyadi, menyatakan jasad korban ditemukan warga yang sempat mencium bau busuk.

Sebelumnya warga setempat sempat mencium bau busuk pada Sabtu (13/4/2024) namun saat dicari tak ada yang menemukan sumber bau itu saat mencarinya.

Selanjutnya pada Minggu (14/4/2024) warga itu kembali mencium bau busuk saat melintas di sekitaran lokasi hingga akhirnya ditemukan adanya jasad itu.

BERITA REKOMENDASI

Saat ditemukan, posisi korban terlentang menggunakan jaket rajutan berwarna abu-abu, mengenakan batik dan posisi wajah korban tertutup plastik hitam.

Warga itu menurutnya mencari sampai ke dalam TPU Mawar Jatisobo.

"Hasilnya saksi menemukan korban di parit," kata dia.

Disinggung apakah mayat perempuan itu merupakan korban pembunuhan, camat belum bisa memastikannya.

Pihaknya menunggu pihak berwenang yang mencari penyebab kematian korban.

"Sementara menunggu dari tim," pungkasnya.

Baca juga: Jasad Pria Mengambang di Sungai di Cianjur, Ditemukan Warga yang Sedang Cari Pakan Ternak

Penemuan Jasad Wanita di Apartemen Bandung

Jasad seorang wanita ditemukan di kamar apartemen di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024).

Wanita yang bernama Siti Juleha (31) merupakan tamu apartemen dan menjadi korban pembunuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap korban sempat menginap bersama seorang pria sebelum tewas.

Pria bernama Nico Heru Munandar (35) merupakan pelaku pembunuhan seusai wajahnya terekam kamera CCTV aparteman.

Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta menggunakan bus setelah melancarkan aksinya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan pelaku bertemu korban di apartemen untuk kencan pada Selasa (9/4/2024) sekira pukul 22.00.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Makassar, Dibunuh Suami 6 Tahun Lalu, Jasad Ditimbun di Rumah

Berdasarkan pengakuan pelaku, harga yang telah disepakati sebesar Rp2 juta untuk kencan selama 12 jam.

Korban tiba di apartemen diantar temannya yang berinisial ST menggunakan sepeda motor.

Sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta pulang dan menagih uang pembayaran sebesar Rp4 juta.

Namun, pelaku hanya mau membayar Rp1 juta lantaran korban pulang lebih cepat dari perjanjian.

"Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau sampai 12 Jam, maka pelaku harus membayar korban Rp 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," ungkapnya, Senin (15/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Remaja 17 Jadi Kunci Terbongkarnya Kasus Pembunuhan di Makassar, VI: Saya Diminta Berbohong

Pelaku kemudian membekap mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.

"Setelah itu, muka korban kemudian ditutup dengan mengunakan sweater milik korban," lanjutnya.

Pagi harinya, pelaku kabur ke Jakarta menggunakan bus dan meninggalkan jasad korban di apartemen.

Teman korban, ST merasa curiga lantaran Siti Juleha tak dapat dihubungi selama sehari.

ST kemudian membuat laporan ke Polsek dan Tim Prabu.

"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya. Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," jelasnya.

Baca juga: Diduga Ketakutan Dipenjara, Seorang Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Akhiri Hidupnya

Setiba di apartemen, petugas kepolisian menemukan jasad korban tergeletak dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.

"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Temuan Mayat di Polokarto: Kapolres Karanganyar Benarkan Warga Karanganyar, Ditangani Sukoharjo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas