Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes seusai Unjuk Rasa, Tuai Respons Kemenkes

Duduk perkara Bupati Manggarai, Herybertus Nabit memecat 249 tenaga kesehatann (nakes) usai berunjuk rasa.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Duduk Perkara Bupati Manggarai Pecat 249 Nakes seusai Unjuk Rasa, Tuai Respons Kemenkes
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Bupati Manggarai, Herybertus Nabit memecat 249 tenaga kesehatan yang menuntut kenaikan gaji setara UMK. Ternyata, ia punya harta lebih dari Rp 33,1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus Nabit menuai sorotan setelah memecat 249 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN.

Herybertus Nabit memecat 249 nakes itu setelah berunjuk rasa pada 12 Februari dan 6 Maret 2024 di Kantor Bupati dan DPRD Manggarai.

Ia tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) para nakes tersebut pada tahun 2024.

Melansir Pos-Kupang.com, para nakes tersebut sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai memperpanjang SPK dan kenaikan upah, serta tambahan penghasilan (tamsil).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan akan menyelidiki permasalahan ini.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Jumat (12/4/2024) lalu.

"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," ungkap Siti.

BERITA REKOMENDASI

Ia menegaskan, pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai, lantaran disesuaikan dengan anggaran daerah tersebut.

Klarifikasi Bupati Manggarai

Terkait polemik ini, Herybertus Nabit turut memberikan klarifikasi.

Herybertus menegaskan Pemkab Manggarai hanya tidak memperpanjang SPK, bukan memecat para nakes.

Baca juga: Bupati Manggarai yang Pecat 249 Nakes karena Tuntut Kenaikan Gaji Ternyata Punya Harta Rp33,1 M

Ia menyebut, Pemkab Manggarai sudah berusaha mempertahankan para nakes tersebut sejak 2023 lalu.

Meskipun, dalam aturan yang ada Pemkab diperbolehkan menghentikan nakes.


"Di sisi lain, Pemkab tidak ingin angka pengangguran meningkat tajam yang akan berdampak pada banyak hal," ujarnya, Minggu (14/4/2024).

Menurutnya, ada beberapa aspirasi yang sudah disampaikan beberapa kali oleh nakes dan telah ditindaklanjuti Pemkab Manggarai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas