Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Nenek di Surabaya seusai Cucunya Dicabuli Oknum Polisi, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Aipda K dilaporkan atas kasus pencabulan anak tiri. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban takut melapor karena diancam.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Kesaksian Nenek di Surabaya seusai Cucunya Dicabuli Oknum Polisi, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
News Law
Ilustrasi pelecehan. Aipda K (50) oknum Polisi di Surabaya yang tega 'nodai' anak tirinya AAF (15) selama 4 tahun sejak SD hingga SMP. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur berinisial Aipda K (50) dilaporkan atas kasus pencabulan anak tiri.

Korban yang berinisial AAF (15) dicabuli selama 4 tahun sejak SD hingga SMP.

Aipda K telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.

Nenek korban, NH (52) mengaku sempat bertemu Aipda K saat diminta penyidik menandatangani sejumlah berkas pada Sabtu (20/4/2024).

Aipda K yang sedang digelandang anggota Provost Polres KP3 Surabaya berlutut minta maaf di hadapan NH.

"Kami enggak sengaja ketemu. Kami mau ke atas. Ternyata, enggak sengaja dia mau turun ditemani provost," ungkapnya, Sabtu, dikutip dari TribunJatim.com.

Selain minta maaf, Aipda K juga meminta NH mencabut laporannya, namun permintaan tersebut ditolak.

BERITA REKOMENDASI

"Iya sempat ketemu. Dia minta dicabut (laporan). Saya gak mau. Lanjut (tetap proses). Saya sempat dirangkul, saya gak mau," ucapnya.

Menurutnya, perbuatan Aipda K sudah menodai korban dan mencoreng nama baik keluarga.

"Intinya dia minta dicabut (laporannya). Dia alasan kasihan anak-anak. Tetap saya gak mau. Iya ini soal nama baik. Dan kasihan sama anaknya juga," tegasnya.

Korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak murung di rumah.

Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Diduga Aniaya Tahanan, Terungkap saat Tahanan Dijenguk Keluarga

Meski korban berani melapor, namun kondisi psikisnya terguncang.

Pihak keluarga berharap kepolisian memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

"Ya hukum lanjut, seberat beratnya. Tanpa syarat. Pecat, tidak ada ampun. Ini harga diri," tukasnya.

Sementara itu, korban mengaku mengalami pelecehan seksual sejak tahun 2020 hingga 2024.

Tidak hanya disentuh, pelaku juga meminta korban berhubungan layaknya suami istri.

Kasus pelecehan dilakukan saat ibu korban tak ada di rumah.

"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," terangnya.

Baca juga: 3 Oknum Polisi Main Judi di Asrama, Propam Polrestabes Medan Lakukan Pemeriksaan

Setelah dilecehkan, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya.

Untuk menutup mulut korban, Aipda K memberi uang jajan berkisar Rp30-50 ribu.

"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Enggak mesti kasih uangnya," tuturnya.

Selama 4 tahun AAF takut melapor karena terus diancam.

Korban berani menceritakan perbuatan pelaku ke neneknya setelah memiliki pacar.

"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke nenek," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega Nodai Anak Tiri Sejak SD Sampai SMP, Oknum Polisi Surabaya Berlutut Minta Laporan Dicabut

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas