Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menguak Bisnis Kawin Kontrak di Cianjur-Puncak, Incar Warga Timur Tengah Tarifnya Puluhan Juta

Polres Cianjur, Jawa Barat,  berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Menguak Bisnis Kawin Kontrak di Cianjur-Puncak, Incar Warga Timur Tengah Tarifnya Puluhan Juta
tnp
Ilustrasi kawin kontrak. 

"Fasilitas kawin kontrak tersebut merupakan setingan yang telah disiapkan para mucikari. Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi. Bahkan untuk menyakinkan para WNA, perempuan itu didandani seolah-olah gadis lugu asal desa," tutur dia.

Ibot menyebutkan para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.

"Misalnya dari nilai kontraknya sebesr Rp 30 juta, itu si perempuan akan mendapatkan bagian Rp 15 juta. Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si mucikari akan hanya memberikan Rp 5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai. Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi," ujarnya.

Ibot yang telah menjadi sopir travel unntuk WNA asal Timur Tengah dari tahun 2013 hingga 2023 itu menyebutkan, hingga kini Kawasan Puncak Cianjur - Bogor tersebut masih sering disebut sebagai Jabal.

Penjelasan Bupati

Bupati Cianjur Herman Suherman mengakui Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak tidak ada sanksi dan masih bersifat imbauan.

Herman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak sudah ada sejak tahun 2021. Namun Perbup tersebut masih bersifat imbauan dan tidak ada sanksi didalamnya.

BERITA REKOMENDASI

"Perbup itu tidak ada sanksi didalamnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak juga aturan ditinggat pemerintah pusat," katanya, Kamis (18/4/2024).

Menurut Herman, Kementerian terkait sempat mengusulkan adanya aturan kawin kontrak, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Karena belum adanya aturan ditingkat pusat, maka Perbup tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Semoga saja ditingkat pusat segera ada atuan soal kawin kontrak," ucapnya.

Selain itu Herman mengaku, pihaknya sejak 2021 telah gencar mensosialisasikan Perbup tentang larangn kawin kontrak. Namun hingga kini masih ditemukan adanya kasus kawin kontrak.

"Adanya pengungkapkan kasus kawin kontrak yang dilakukan pihak Kepolisian, Pemkab Cianjur berterima kasih kepada Polres Cianjur," katanya.

Selain itu ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila adanya praktik kawin kontrak di lingkungannya agar bisa langsung dilakukan penindakan petugas berwenang.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas