Miris, 4 Remaja Belasan Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, 3 Pelaku Ditangguhkan Penahanannya
Namun, tiga dari empat pelaku pencabulan ini ditangguhkan penahanannya dan hanya AR (19) yang ditahan di Polres Binjai.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Empat orang remaja belasan tahun di diringkus Polres Binjai, Sumatera Utara karena rudapaksa gadis di bawah umur.
Aksi bejat empat remaja tanggung tersebut dilakukan di sebuah gudang di daerah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (14/4/2024) malam.
Keempatnya pun kini telah ditangkap setelah korban membuat laporan di Polres Binjai.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi.
"Keempat pelaku cabul dengan korban masih di bawah umur, sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Binjai," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Empat orang pelaku pencabulan tersebut berinisial FA (16), EDA (15), AS (15) dan AR (19).
Namun, tiga dari empat pelaku pencabulan ini ditangguhkan penahanannya dan hanya AR (19) yang ditahan di Polres Binjai.
Kronologi Kejadian
AKP Zuhatta mengatakan, aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini bermula ketika FA mengirim pesan ke korban melalyui Instagram.
Saat itu, FA mengajak korban untuk pergi bermain.
"Mulanya FA mengirim pesan melalui media sosial Instagram ke korban untuk mengajak pergi keluar bermain, Sabtu (13/4/2024) kemarin," ujar Zuhatta.
Baca juga: Sosok T, Pelaku Rudapaksa Wanita ODGJ di Indramayu, Korban Hamil 6 Bulan dan Baru Terungkap
Korban pun menerima ajakan dari FA.
Namun, tiba-tiba FA membatalkan ajakannya secara mendadak.
Keesokan harinya, FA kembali mengajak korban dan ia langsung menjemput korban di gang rumah korban.
Tak sendiri, FA ternyata mengajak temannya, AS.
Mereka pun akhirnya bonceng tiga termasuk korban dan membawa korban ke TKP pencabulan.
FA mengajak korban masuk ke sebuah gudang dan meminta korban untuk duduk di Sofa.
Pelaku pun lantas melancarkan aksinya.
Setelah itu, FA dan AS mengantarkan korban pulang dengan diturunkan di depan gerbang.
Korban yang diduga takut pulang lantas meminta FA untuk dijemput.
FA yang sempat menolak permintaan korban akhirnya mau menjemput korban.
Kali ini, FA datang bersama EDA dan seorang pria lainnya.
'Mereka berboncengan empat, berangkat ke rumah AR. Pelaku AR mengantarkan mereka secara bergantian ke gudang yang merupakan tempat kejadian perkara," ujar Zuhatta.
Di dalam gudang, ada seseorang yang berinisial W sedang bermain HP
Di gudang tersebut, korban kembali dirudapaksa oleh AR lalu dilecehkan oleh AS.
Baca juga: Kakek di Lampung Diduga Rudapaksa Gadis Penderita Gangguan Jiwa, Pelaku Berpura-pura Menjual Jamu
Setelah itu, FA, EDA dan W kembali mengantarkan korban pulang ke depan gang rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB.
Kemudian EDA menawarkan diri agar korban mau tidur di rumahnya, daerah Binjai Barat.
Korban tak menolak dan menerimanya. Langsung saja EDA menjemput korban.
Di rumah tersebut, korban kembali dirudapaksa oleh EDA.
Korban baru diantarkan pulang pada sore harinya.
"Sementara itu keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak," tutup Zuhatta.
3 Pelaku Ditangguhkan Penahannya
Setelah empat pelaku diringkus, pihak keluarga sempat melihat tiga orang pelaku dibebaskan.
Tribun-Medan.com mewartakan, AKP Zuhatta Mahadi membenarkan kabar tiga orang pelaku tak ditahan.
Namun, bukan tanpa alasan tiga pelaku tersebut tak ditahan.
Zuhatta menyebutkan, penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap tiga pelaku.
"Tiga anak ditangguhkan. Tiga anak pelaku tersebut akan melaksanakan ujian kelulusan, ada surat dari sekolah," ujar Zuhatta.
Tiga pelaku tersebut ditangguhkan setelah ada koordinasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan yang mendampingi.
"Hasil koordinasi dari pihak bapas yang mendampingi, dikarenakan anak masih duduk di bangku SMP akan melaksanakan ujian kelulusan, tidak ditahan," ujar Zuhatta.
Baca juga: Otak Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Ditangkap, Sembunyi di Jepara, Ini Perannya
Meski tak ditahan, namun perkara ini tetap berjalan dan saat ini dalam tahap penyidikan.
"Orang tua anak pelaku juga memohon untuk mengikuti ujian. Perkara ini tetap akan diproses secara tuntas. Kami sudah kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," ucap Zuhatta.
Diketahui, empat orang pelaku juga sudah ditetapkan jadi tersangka.
Namun, hanya AR (19) saja yang saat ini ditahan di Polres Binjai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 4 Remaja di Binjai Cabuli Gadis di Bawah Umur dalam Gudang
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Muhammad Anil Rasyid)