Miris, 4 Remaja Belasan Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, 3 Pelaku Ditangguhkan Penahanannya
Namun, tiga dari empat pelaku pencabulan ini ditangguhkan penahanannya dan hanya AR (19) yang ditahan di Polres Binjai.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Empat orang remaja belasan tahun di diringkus Polres Binjai, Sumatera Utara karena rudapaksa gadis di bawah umur.
Aksi bejat empat remaja tanggung tersebut dilakukan di sebuah gudang di daerah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (14/4/2024) malam.
Keempatnya pun kini telah ditangkap setelah korban membuat laporan di Polres Binjai.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi.
"Keempat pelaku cabul dengan korban masih di bawah umur, sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Binjai," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Empat orang pelaku pencabulan tersebut berinisial FA (16), EDA (15), AS (15) dan AR (19).
Namun, tiga dari empat pelaku pencabulan ini ditangguhkan penahanannya dan hanya AR (19) yang ditahan di Polres Binjai.
Kronologi Kejadian
AKP Zuhatta mengatakan, aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini bermula ketika FA mengirim pesan ke korban melalyui Instagram.
Saat itu, FA mengajak korban untuk pergi bermain.
"Mulanya FA mengirim pesan melalui media sosial Instagram ke korban untuk mengajak pergi keluar bermain, Sabtu (13/4/2024) kemarin," ujar Zuhatta.
Baca juga: Sosok T, Pelaku Rudapaksa Wanita ODGJ di Indramayu, Korban Hamil 6 Bulan dan Baru Terungkap
Korban pun menerima ajakan dari FA.
Namun, tiba-tiba FA membatalkan ajakannya secara mendadak.
Keesokan harinya, FA kembali mengajak korban dan ia langsung menjemput korban di gang rumah korban.
Tak sendiri, FA ternyata mengajak temannya, AS.