Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami di Demak Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya, Kini Terancam Hukuman Mati

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro mengungkapkan bahwa pembunuhan keji itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Suami di Demak Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya, Kini Terancam Hukuman Mati
freepik
ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Prayoga Adi Saputra (27) tewas setelah dianiaya pakai senjata tajam.

Ia tewas pada Minggu (21/4/2024) sekira pukul 02.30 WIB di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak, Jawa TEngah.

Ternyata, ia dibunuh oleh tiga orang, yakni DW (25), BB (24), dan MD (16).

Pihak kepolisian pun telah menangkap tiga orang tersebut.

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro mengungkapkan bahwa pembunuhan keji itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Salah seorang pelaku berinisial DW (25), mengaku sakit hati dengan tindakan yang pernah dilakukan oleh Prayoga Adi Saputra (27), korban pembunuhan tersebut.

"Pelaku DW sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah dilecehkan oleh korban,"

BERITA REKOMENDASI

"Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya," kata Kompol Aldino saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4/2024).

Setelah mengambil senjata tajam, lanjut Aldino, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada BB (24) dan mengajak MD (16) yang merupakan adik pelaku.

Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

"Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi,"

"Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras"


"Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya," terangnya.

Dikatakannya, korban kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut dan kaki sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.

"Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," ungkapnya.

Aldino menambahkan, tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan pada hari Selasa (23/4).

Saat ini para pelaku di amankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembunuhan Berencana di Area Persawahan Demak Itu Dipicu Sakit Hati Istri Pelaku Dilecehkan Korban

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas