Buntut Somasi Bupati Konsel ke Supriyani: Surunuddin Bakal Dipanggil Kemendagri, PGRI Sultra Kritik
Surunuddin bakal dipanggil Kemendagri terkait somasi yang dilayangkan kepada Supriyani. Di sisi lain, PGRI Sultra turut mengkritik upaya tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga kepada guru honorer Supriyani buntut pencabutan kesepakatan damai dengan orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istri berbuntut panjang.
Sekedar informasi, kesepakatan damai yang disetujui Supriyani pada Selasa (5/11/2024) berujung dicabut pada keesokan harinya, Rabu (6/11/2024).
Adapun alasannya lantaran Supriyani mengaku tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.
Selain itu, pencabutan yang dilakukannya juga lantaran tidak mengetahui isi dari surat tersebut.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Kuasa hukum, Supriyani, Andri Darmawan pun membenarkan terkait pencabutan kesepakatan damai antara kliennya tersebut dengan orang tua korban.
"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," tuturnya.
Nyatanya, pencabutan itu harus berujung somasi terhadap Supriyani dari Surunuddin.
Baca juga: Guru Supriyani Baru Sekali Mengajar Anak Aipda WH, Korban Sempat Mengaku Tak Dianiaya
Somasi tersebut lantaran menurut pihak Pemkab Konawe Selatan, Supriyani tidak dalam tekanan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.
“Faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” tulis somasi itu, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Pemkab Konawe Selatan juga mengultimatum Supriyani agar mengklarifikasi, memohon maaf, serta membatalkan surat pencabutan perjanjian damai yang dibuatnya dalam waktu satu kali 24 jam.
Jika Supriyani tidak melakukan permintaan dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, tindakan ini pun dikritik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun disebut akan turut bertindak atas somasi yang dilayankan Surunuddin kepada Supriyani tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.