Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teman Makan Teman, Pria di Gresik Tega Tipu Kawannya hingga Korban Rugi Rp93 Juta

Pria warga Desa Karangandong, Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini menipu SH (47), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Teman Makan Teman, Pria di Gresik Tega Tipu Kawannya hingga Korban Rugi Rp93 Juta
freepik
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Teganya Denny Wirawan (36), ia tega menipu temannya sendiri hingga puluhan juta rupiah.

Denny menipu kawannya sendiri dengan mengaku sebagai karyawan bank plat merah.

Pria warga Desa Karangandong, Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini menipu SH (47), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik.

"Modusnya, Denny Wirawan mengaku dari karyawan bank pelat merah yang menawarkan tanah lelang kepada korban. Barang bukti yang diamankan 1 bendel berkas berisikan kuitansi palsu berlogo bank berisikan pembayaran/penyerahan uang tunai sejumlah total Rp 93.500.000 oleh korban," ungkap Kapolsek Wringinanom, AKP Inggit Prasetyanto, Sabtu (27/4/2024).

AKP Inggit Prasetyanto mengatakan, kasus ini berawal pada bulan Juli tahun 2022.

Korban didatangi oleh pelaku Denny Wirawan yang juga teman korban saat itu.

Korban ditawari untuk membeli tanah lelang dari bank pelat merah.

Berita Rekomendasi

Saat itu, korban melihat ada tanah yang dijual murah dengan harga Rp 93.500.000.

Pelaku menjelaskan, lokasinya berada di dekat rumah korban di Desa Pasinan.

Korban yang berminat pun selanjutnya meminta untuk ditunjukkan lokasinya.

Setelah sampai lokasi dan menunjukan tanah tersebut, pelaku melarang korban untuk mengatakan hal tersebut kepada siapapun, karena khawatir kalau pemilik tanah mengetahuinya, akan diberikan kepada saudaranya.

Baca juga: Dulu Ditipu Manajer 100 Juta, Kini Pak Tarno Jadi Pesulap Lagi di Kota Tua, Warganet Beri Semangat

Setelah itu pada tanggal 2 Agustus 2022, korban membayarkan DP atas pembelian tanah yang ditawarkan tersebut sejumlah Rp 18.700.000.

Setelah itu, korban melakukan pembayaran lagi pada tanggal 24 Agustus 2022 dengan uang sejumlah Rp 28.050.000, dan setelah itu korban melakukan pelunasan pada tanggal 13 September 2022 dengan melakukan pembayaran sejumlah Rp 46.750.000.

Setelah melakukan pelunasan, korban menanyakan terkait kelanjutan pengurusan tanah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas