Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajakan Balikan Ditolak, Pria di Luwu Sebarkan Video Syur Mantan, Diringkus setelah Sempat Kabur

Seorang pria berinisial AL (25) diringkus polisi setelah menyebarkan video syur atau video asusila mantan pacarnya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ajakan Balikan Ditolak, Pria di Luwu Sebarkan Video Syur Mantan, Diringkus setelah Sempat Kabur
freepik
ilustrasi borgol - Seorang pria berinisial AL (25) diringkus polisi setelah menyebarkan video syur atau video asusila mantan pacarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AL (25) diringkus polisi setelah menyebarkan video syur atau video asusila mantan pacarnya.

Pria asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diringkus setelah kabur ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menuturkan, AL menyebarkan video syur mantan pacarnya lantaran kesal.

AL kesal kepada korban lantaran mantan kekasihnya menolak saat diajak balikan.

"Tapi, sang mantan menolak untuk rujuk. AL terus membujuk korban yang berinisial S. Tapi terus menerima penolakan, hingga akhirnya dia mengancam S akan menyebarkan video dan foto pornografinya," Ujar AKP Supriadi, dikutip dari Tribun-Timur.com, Rabu (1/5/2024).

S yang sempat diancam pun tetap teguh pendiriannya untuk tak mau balikan dengan AL.

Karena marah ajakan balikannya ditolak, AL lantas mengirimkan foto dan video syur mantan kekasihnya itu kepada rekan korban melalui media sosial.

Berita Rekomendasi

"Dia menyebarkan konten pornografi korban melalui FB dan WA,"

"Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo," beber Supriadi.

Mendapat laporan, pihak kepolisian lantas mencari keberadaan AL.

Ternyata, AL kabur hingga ke Sulawesi Tengah untuk menghindari kejaran polisi.

Baca juga: Ada 11 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Syur, Kuasa Hukum: Mengapa Hanya Siskaeee yang Ditahan?

"Saat diamankan dia mengakui semua perbuatannya,"

"Saat ini AL telah kami amankan di Mapolres Palopo," tutupnya.

Video Syur Guru dan Murid di Luwu Tersebar

Pada akhir April 2024 lalu, diwartakan seorang guru SMA di Kecamatan Suli Barat, Luwu, Sulsel berinisial IL (31) diringkus Polres Luwu atas kasus rudapaksa.

IL ditahan karena merudapaksa muridnya yang berinisial NA (16).

Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh menuturkan, perbuatan IL tersebut diketahui setelah video syur antara IL dan NA yang sedang berhubungan suami istri beredar.

"Iya benar. Pelaku itu guru dan korban adalah siswinya sendiri,"

"Aksinya ketahuan setelah video mereka tersebar. Saat ini, pelaku sudah kita tahan," jelasnya, Sabtu (27/4/2024).

Video tersebut beredar setelah korban hendak memperbaiki HP.

"Kami sementara telusuri, diduga tersebar setelah korban hendak service handphonenya,"

"Dia kasi ke temannya, mungkin seluruh file dokumen itu dipindahkan," bebernya.

Jika benar terbukti, orang yang menyebarkan video asusila itu juga akan tersandung hukum.

"Iya, karena menyebarkan video asusila. Tapi itu perkara lain. Untuk sementara kita fokus dulu ke kasus si guru ini," jelasnya.

Sementara itu, IL mengaku sudah tertarik dengan NA sejak korban belum masuk SMA.

Baca juga: Penyebar Video Syur Remaja di Sampit Dilaporkan ke Polisi

Kepada penyidik, IL mengaku mempunyai hubungan spesial dengan NA sejak tahun 2022 lalu.

"Sudah suka sejak tahun 2022. Dari keterangan pelaku, sejak saat itu dia menjalin hubungan," jelas AKP Saleh.

IL juga mengaku perbuatan itu terjadi atas dasar suka sama suka.

"Meski alasannya suka sama suka. Tetapi perbuatannya tidak bisa dibenarkan,"

"Sebagai seorang guru, pelaku harusnya tahu batasan dan norma. Dia yang seharusnya melindungi muridnya," bebernya

IL mengaku, melakukan perbuatan suami istri tersebut di sebuah Wisma.

"Interval selama satu tahun itu, paling sering di wisma yang ada di Belopa. Untuk berapa kali melakukan hubungan, pelaku mengaku tidak lebih dari 10 kali," katanya.

Pihaknya saat ini berkordinasi dengan Dinas P2TP2A untuk dilakukan pendampingan psikolog kepada korban.

"Kamis sudah koordinasi dengan Dinas P2TP2A dan psikolog untuk mendampingi korban. Apalagi, video asusilanya tersebar dan tentu bisa mengganggu keadaan psikisnya," tutupnya.

Kini, IL pun terancam penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi sementara, disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2. Untuk ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 2 tahun. Lalu denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kabur Usai Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pria Asal Luwu Sulsel Ditangkap di Morowali

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muh. Sauki Maulana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas