Kronologi Ansori Bacok Tetangga karena Sering Parkir Motor di Halaman
Seorang pria di Banyuwangi, Ahmad Isa Ansori (37), membacok tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam parang.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Banyuwangi, Ahmad Isa Ansori (37), membacok tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam parang.
Hal itu lantaran pelaku tidak terima jika halaman rumahnya sering kali dijadikan tempat parkir kendaraan.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bayu, Kecamatan Songgon pada Kamis, (18/4/2024) lalu.
Kini, kondisi korban Satnoto (57) sudah membaik.
Sementara pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian usai menyerahkan diri.
Kronologi Pembacokan
Kapolsek Songgon, AKP Maskur menjelaskan, jarak rumah Ansori dengan korban saling berdekatan.
AKP Maskur menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku yang tidak terima halaman rumahnya sering dijadikan tempat parkir kendaraan.
Saat itu banyak tamu yang datang ke acara pengajian di rumah korban dan terlibat percekcokan pada Kamis (18/4/2024) pukul 19.45 WIB.
Diketahui, rumah korban tidak memiliki tempat parkir sepeda motor yang mumpuni.
Sehingga saat menerima tamu, kendaraannya sering diparkir di halaman rumah pelaku.
Baca juga: Motif Warga Banyuwangi Bacok Tetangga Pakai Parang, Korban Dihampiri saat Tahlilan
"Pelaku dan korban ini bertetangga. Karena tidak muat, akhirnya sebagian di parkir di halaman rumah pelaku,” sambungnya.
Emosi pelaku kemudian memuncak saat korban mengadakan pengajian tahlil di rumahnya.
Pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban dengan membawa parang sambil mengingatkan agar tidak parkir sembarangan.
"Kemudian korban dan pelaku terlibat cek-cok," katanya, Rabu (1/5/2024).
Karena tersulut emosi, parang yang awalnya hanya digunakan untuk menakut-nakuti justru digunakan pelaku untuk melukai korban.
“Hasil pemeriksaan, parang yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti saja. Karena emosi akhirnya melakukan perbuatan itu,” jelas Maskur.
Akibatnya, korban menderita luka di bagian wajah sebelah kiri.
"Korban dilarikan ke rumah sakit saat itu juga. Saat ini kondisinya sudah membaik," tambahnya.
Sementara pelaku yang kebingungan setelah membacok korban, menyerahkan diri ke kantor polisi saat itu juga.
"Pelaku kini kami tahan. Ia mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul KRONOLOGI Pembacokan di Songgon Banyuwangi, Dipicu Parkir di Halaman Rumah Tetangga.
(Tribunnews.com, Widya) (Surya.co.id, Aflahul Abidin) (Kompas.com)