Pembunuh Wanita dalam Koper Sempat Rudapaksa Korban, Ditangkap 4 Hari Jelang Resepsi
Pembunuh wanita dalam koper di Bekasi ditangkap 4 hari jelang resepsi pernikahan. Pelaku sempat merudapaksa korban sebelum dibunuh.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pembunuh wanita berinisial RM (50), yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ahmad ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (1/5/2024). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengatakan, Ahmad ditangkap di rumah istri yang belum lama dinikahi.
Rencananya pelaku akan menggelar resepsi pernikahan di Palembang, Minggu (5/5/2024).
"Tersangka baru mau menikah, ijab qabul di bulan Maret dan rencananya tanggal 5 Mei besok mau resepsi. Makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi," kata Gurnald, dilansir Wartakotalive.com.
Resepsi pernikahan itu sekaligus menjadi motif Ahmad tega menghabisi nyawa rekan kerjanya, RM.
Gurnald mengatakan, pelaku membutuhkan uang untuk biaya resepsi pernikahannya.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat merudapaksa korban sebelum dibunuh.
"Masih didalami untuk motifnya, karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya."
"Duit kantor yang maiu disetor ke bank dan motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, dikutip dari TribunJakarta.com.
Diketahui, sebelum ditemukan tewas dalam koper, korban sempat menyetorkan sejumlah uang perusahaan ke bank.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Korban beraktivitas seperti biasa, mengantarkan anak sekolah lalu pergi bekerja pada Rabu (24/4/2024).
"Jam 09.00 WIB, korban dari kantornya pergi ke bank untuk menyetor uang dari sales," kata Kapolsek Rancasari, Kompol Oesman Imam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/4/2024), melansir TribunJabar.id.
Namun setelah itu, korban tak kembali lagi ke kantor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.