Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Wanita dalam Koper Sempat Rudapaksa Korban, Ditangkap 4 Hari Jelang Resepsi

Pembunuh wanita dalam koper di Bekasi ditangkap 4 hari jelang resepsi pernikahan. Pelaku sempat merudapaksa korban sebelum dibunuh.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Pembunuh Wanita dalam Koper Sempat Rudapaksa Korban, Ditangkap 4 Hari Jelang Resepsi
tribunnews.com
Sosok pelaku pembunuhan atau dalang dibalik penemuan mayat dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. - Pelaku sempat rudapaksa korban sebelum dibunuh 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pembunuh wanita berinisial RM (50), yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ahmad ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (1/5/2024). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengatakan, Ahmad ditangkap di rumah istri yang belum lama dinikahi.

Rencananya pelaku akan menggelar resepsi pernikahan di Palembang, Minggu (5/5/2024).

"Tersangka baru mau menikah, ijab qabul di bulan Maret dan rencananya tanggal 5 Mei besok mau resepsi. Makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi," kata Gurnald, dilansir Wartakotalive.com.

Resepsi pernikahan itu sekaligus menjadi motif Ahmad tega menghabisi nyawa rekan kerjanya, RM.

Gurnald mengatakan, pelaku membutuhkan uang untuk biaya resepsi pernikahannya.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, pelaku juga sempat merudapaksa korban sebelum dibunuh.

"Masih didalami untuk motifnya, karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya."

"Duit kantor yang maiu disetor ke bank dan motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, dikutip dari TribunJakarta.com.

Diketahui, sebelum ditemukan tewas dalam koper, korban sempat menyetorkan sejumlah uang perusahaan ke bank.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Korban beraktivitas seperti biasa, mengantarkan anak sekolah lalu pergi bekerja pada Rabu (24/4/2024).


"Jam 09.00 WIB, korban dari kantornya pergi ke bank untuk menyetor uang dari sales," kata Kapolsek Rancasari, Kompol Oesman Imam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/4/2024), melansir TribunJabar.id.

Namun setelah itu, korban tak kembali lagi ke kantor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas